Dompu (Suara NTB) – Kantor Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Dompu yang disegel ahli waris A Wahab Jamaluddin dan sempat dibuka pada Rabu, 24 Juli 2024, kembali disegel pada Kamis, 25 Juli 2024. Hasil mediasi disepakati, gerbang tetap dibuka untuk memberikan pelahyanan pada masyarakat dan tulisan bahwa lahan tersebut milih A Wahab Jamaluddin tetap dipasang hingga mediasi lanjutan.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Dompu, Yani Hartono, SP saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2024. “Tadi sudah difasilitasi, karena pak Sekda masih tugas dinas luar daerah dan agar pelayanan umum tetap jalan, gerbang tidak digembok dan tulisan (lahan ini milik A Wahab Jamaluddin) yang mereka pasang, tidak dicopot. Kesepakatan ini dapat mereka terima, hingga dilakukan mediasi lanjutan setelah Sekda kembali dari tugas luar daerah,” kata Yani Hartono.
Kesepakatan ini, kata Yani Hartono, diambil setelah perwakilan dari ahli waris A Wahab Jamaluddin dan jajaran pemerintah daerah (Pemda) Dompu bertemu di rumah dinas wakil Bupati Dompu. “Tadi saya juga ikut hadir,” ungkapnya.
Sementara dibukanya segel kantor pada Rabu sore karena ada kesepakatan ahli waris A Wahab Jamaluddin dengan Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu selaku pengguna aset. Dalam kesepakatan itu, mediasi akan dilakukan setelah Sekda Dompu kembali dari tugas dinas luar daerah dan agar tidak mengganggu pelayanan umum, gerbang kantor dibuka.
Aksi penyegelan kantor ini dilakukan ahli waris A Wahab Jamaluddin karena lahan tersebut miliknya berdasarkan putusan pengadilan tahun 2020 yang sudah inkrah. Namun lahan tersebut telah dibebaskan kembali oleh Pemda Dompu. Pembayaran lahan tersebut tidak melalui A Wahab Jamaluddin, tapi kepada ahli waris lainnya. Hal ini yang membuat ahli waris A Wahab Jamaluddin, kecewa dan melakukan somasi kepada Pemda Dompu. Karena somasinya tidak dihiraukan, sehingga mereka melakukan penyegelan kantor dinas Pertanian Kecamatan Dompu yang menyatu dengan kantor BPP Kecamatan Dompu ini.
Sementara pemerintah daerah (Pemda) berdalih, lahan tersebut telah lunas dibayar. Pembayaran dilakukan terhadap ahli waris karena ada kuasa penuh dari A Wahab Jamaluddin. Namun ahli waris lain menyebut, kuasa itu hanya untuk gugatan di pengadilan dan bukan untuk menerima pembayaran atas lahan tersebut. (ula)