Taliwang (Suara NTB) – Agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024, terpaksa dibatalkan. Hal ini dikarenakan jumlah anggota yang hadir tidak kuorum.
Rapat sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati tentang Nota Keuangan Raperda APBD 2025 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 sedianya dijadwalkan gelar pukul 11.00 Wita. Namun hingga sekitar pukul 12.00 Wita jumlah anggota yang hadir hanya sebanyak 9 orang dari total 25 anggota DPRD KSB. Melihat kondisi sidang yang sebelumnya sempat diskorsing sekitar 30 menit itu, unsur pimpinan DPRD KSB kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang.
Merliza selaku wakil ketua dua kemudian didapuk mengumumkan kepada para hadiri peserta rapat sidang. Dalam penyampaiannya, ia menyatakan, alasan ketidakhadiran sebagaian besar anggota karena sedang ada keperluan partai dan urusan lainnya.
“Rapat paripurna hari ini terpaksa kami tunda sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian oleh Bamus. Kami persilakan Bamus bertemu mengadakan rapat untuk menjadwalkan ulang agenda sidang hari ini,” cetus Merliza sambil mengetok palu sebanyak 3 kali tanda sidang ditutup yang langsung disambut sorak riuh warga yang hadir tanda kecewa karena sudah lama menunggu.
Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar yang dikonfirmasi usai sidang menyatakan, penundaan agenda paripurna itu semata karena tidak kuorumnya anggota. Beberapa anggota sebut dia, tidak hadir karena ada acara partai dan dalam keterangan sakit. “Ada satu atau dua orang yang tanpa keterangan. Tapi sebagian besar ada alasan ketidakhadiran mereka,” sebutnya.
Kahar menyatakan, penundaan rapat itu tidak akan menggangu target penyelesaian APBD Tahun 2025. Sebagaimana diketahui DPRD KSB dan pemerintah setempat menargetkan penyelesaian APBD tahun depan itu pada tanggal 1 Agustus, sebelum masa kerja anggota DPRD KSB Periode 2019-2024 berakhir pada 19 Agustus mendatang.
Menurut Kahar, sesuai aturan penundaan sidang paripurna akan dijadwal ulang dalam dua hari berikutnya. Ia menjelaskan, Badan Musyawarah (Bamus) akan segera menyusun ulang jadwal pembahasan RAPBD 2025 dan RPJPD 2025-20245 itu agar tidak sampai molor sampai masa jabatan anggota DPRD KSB saat ini berakhir.
“Kalau ditunda 2 hari. Artinya bisa kita tetap selesaikan APBD 2025 itu di minggu pertama Agustus. Tambah sekitar 10 hari evaluasi di provinsi, artinya tetap bisa dituntaskan oleh anggota yang lama sesuai rencana awal kita,” jamin polotisi PDI Perjuangan ini.(bug)