spot_img
Senin, Desember 9, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAAudit Kerugian Negara, Jaksa Gandeng Inspektorat Usut Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa Jilid...

Audit Kerugian Negara, Jaksa Gandeng Inspektorat Usut Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, akan menggandeng Inspektorat untuk menghitung kerugian keuangan negara di kasus dugaan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2022.

“Jadi, temuan Rp1,8 miliar tersebut merupakan hasil audit investigasi dari Inspektorat berdasarkan LHP BPK-RI dan akan kita lakukan audit lagi untuk penghitungan kerugian keuangan negaranya,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham kepada Suara NTB, Kamis, 25 Juli 2024.

Audit tersebut dilakukan untuk memastikan kerugian negara yang timbul di kasus tersebut meski sebelumnya sudah menjadi temuan BPK-RI. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan auditor Inspektorat untuk melakukan audit.

“Karena yang audit investigasi adalah Inspektorat, kemungkinan kita juga menggandeng Inspektorat untuk audit perhitungan kerugian keuangan negaranya,” ucapnya.

Zanuar pun meyakinkan, penyidik telah mengantongi indikasi PMH di Kasus tersebut yakni dugaan mark up anggaran setelah melakukan pemeriksaan belasan orang saksi. Pihaknya juga akan masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Itu indikasi awal kita, kami juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi lainnya di tahap penyidikan,” katanya.

Disinggung terkait potensi calon tersangka di kasus itu, dia enggan memberikan informasi lebih lanjut, karena masih di tahap penyidikan awal. Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan auditor sebagai saksi ahli dalam penanganan kasus tersebut.

“Kalau untuk calon tersangka bisa lebih dari satu orang, tetapi untuk saat ini kita masih perkuat alat bukti terlebih dahulu,” ujarnya.

Pengusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan hasil LHP BPK-RI tahun 2022 lalu. Dimana ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap belasan rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.

“Sesuai dengan LHP BPK-RI merekomendasikan agar dapat dikembalikan oleh penyedia jasa bersama PPK,” ucapnya.

Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block dan rehabilitasi ruang rawat. Selain itu ada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa yang masuk dalam item temuan BPK-RI.

“Jadi, temuan-temuan tersebut masih terus kita dalami dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya,” tukasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, di hasil audit kepatuhan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,87 miliar. Masalah ini juga menjadi fakta persidangan dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri di kasus suap dan gratifikasi.

Bahkan di LHP BPK juga sudah jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan PPK ke sejumlah rekanan. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO