spot_img
Selasa, Februari 11, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARATermasuk Dua Bakal Calon Pilkada KLU, Empat Oknum ASN Diduga Langgar Disiplin...

Termasuk Dua Bakal Calon Pilkada KLU, Empat Oknum ASN Diduga Langgar Disiplin dan Netralitas  

Tanjung (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya menerima surat tembusan dari Komisi ASN terhadap dugaan keterlibatan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pilkada di KLU. Ke empat ASN tersebut, masing-masing 1 ASN lingkup Kemenag yakni Dr. H. L. Muchsin Muhtar Efendi, sekaligus bakal calon bupati pada, 1 orang ASN lingkup Pemprov NTB atas nama Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., sekaligus bakal calon Wakil Bupati, serta 2 orang ASN lingkup Pemda KLU atas nama M. Najib dan Nurman, S.Ag.

Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan, SH., kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024 mengaku, pihaknya sudah menerima surat tembusan Komisi ASN atas dilaporkannya hasil temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pilkada di KLU. Ke empat ASN tersebut sebelumnya telah dilakukan penelusuran, pendalaman serta kajian oleh Bawaslu KLU sesuai situasi dan kondisi di mana mereka diduga terlibat pada tahapan Pilkada.

Diterangkan Deni, Muchsin Muhtar, selaku bakal calon masih berstatus ASN aktif pada Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu melaporkan kepada KASN bahwa yang bersangkutan telah melakukan pendekatan politik dengan mendaftar pada beberapa parpol tidak dalam keadaan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Merujuk Surat KASN sebagai balasan laporan Bawaslu yang ditandatangani KASN pada 4 Juli 2024 lalu, tindakan Muhsin tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan pada Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20

Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara – bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ketentuan tersebut telah dipertegas kembali dalam Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, bahwa melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai calon bupati dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN) merupakan bentuk pelanggaran disiplin PNS.

“Sebagaimana hasil penelusuran bahwa berdasarkan keterangan Saudara Dr. H. Lalu Muchsin Effendi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah membuat dan mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, maka KASN meminta supaya Kemenag mempercepat proses pemberhentian Muhsin sebagai ASN,” tegas Deni.

Selanjutnya, berdasarkan surat di tanggal yang sama sebagai jawaban KASN kepada Bawaslu atas dilaporkannya Kusmalahadi Syamsuri, Deni menerangkan bahwa sehubungan pendekatan politik yang bersangkutan, Kusmalahadi diimbau tetap mentaati ketentuan peraturan terkait netralitas ASN dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

“Namun, apabila yang bersangkutan akan mencalonkan diri pada Pilkada, maka wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon.”

“Dan, untuk menghindari pemanfaatan fasilitas negara dan menghindari terjadinya pelanggaran netralitas ASN sebelum ditetapkannya calon maupun pasangan calon dalam pemilihan, diimbau kepada untuk mengundurkan diri sebagai ASN sesegera mungkin,” jelas Deni.

Sementara, terhadap 2 ASN lain, tambah Deni, KASN merekomendasikan kepada Pemda Lombok Utara selaku pembina kepegawaian untuk memberi sanksi moral kepada M. Najib, S.Pd., M.Pd., dan Nurman, S.Ag., M.Pd., yang bertugas di Dinas Dikbudpora KLU. Rekomendasi sanksi tersebut diambil KASN setelah menerima hasil penelusuran Bawaslu dalam pengawasan tahapan Pilkada.

Kedua ASN tersebut, diketahui hadir pada kegiatan silaturahmi antara keluarga besar DPD Partai Perindo Kabupaten Lombok Utara dengan Bupati Lombok Utara, bertempat di Pendopo Bupati Lombok Utara pada tanggal 19 Mei 2024. Berdasarkan keterangan saat klarifikasi dilakukan, kedua ASN terlapor membenarkan telah mengikuti kegiatan silaturahmi yang dirangkai dengan obrolan politik antara Bupati Lombok Utara dan DPD Partai Perindo KLU.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, KASN menegaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari  segala bentuk pengaruh manapun, tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, serta wajib menjaga netralitas ASN. Untuk seluruh surat kepada bakal calon dan 2 ASN Pemda Lombok Utara, harus ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari, serta dilaporkan hasil pelaksanaannya,” demikian Deni.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, S.T., MUM., menjelaskan, jika pihaknya sudah menerima permohonan pengunduran diri Kusmalahadi Syamsuri yang merupakan Kepala Bidang Bina Konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB.

‘’Terhadap saudara Kusmalahadi yang berikhtiar ikut kontestasi pilkada di KLU kita beberapa hari yang lalu sudah menerima pengajuan usulan pengunduran diri atau pemberhentian selaku ASN atas permintaan sendiri,’’ ujarnya menjawab Suara NTB, Kamis, 25 Juli 2024.

Menurutnya, jika telah berusia 50 tahun atau lebih berhak mengajukan pemberhentian selaku ASN atas permintaan sendiri dengan hak pensiun, tapi kalau belum berusia 50 tahun artinya mengajukan pemberhentian selaku ASN atas permintaan pribadi tanpa menerima hak pensiun. ‘’Persyaratan untuk hal tersebut sudah kita sampaikan ke beliau,’’ terangnya. (ari/ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO