RENCANA Pemkot Mataram menjadikan lunas PBB (Pajak Bumi dan bangunan) sebagai syarat untuk pencairan TPP (Tambahan Penghasilah Pegawai), mendapat dukungan dari kalangan dewan. ‘’Saya setuju itu. Suatu langkah yang tepat,’’ kata anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Minggu 28 juli 2024.
ASN sebagai penyelenggara negara, hendaknya menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak. ‘’Jangan sampai kita sebagai ASN nunggak-nunggak. Justru ASN itu harus menjadi contoh,’’ ujarnya. Oleh karena itu syarat lunas PBB untuk pencairan TPP, lanjut Misban, dapat menjadi terapi bagi ASN untuk membayar kewajibannya.
Status ASN menurut Misban, sebagai bentuk kesiapan memberi contoh yang baik bagi masyarakat. ‘’Saya setuju itu, aturan harus ditegakkan tanpa pengecualian,’’ imbuhnya. Bahkan, anggota dewan dari daerah pemilihan Ampenan ini menyarankan supaya pembayaran PBB bagi ASN, langsung dipotong di TPP mereka.
‘’Dipotong langsung aja, atau diserahkan ke bank masing-masing PBB atas nama ASN yang bersangkutan. Toh mereka gajian lewat bank,’’ katanya. Selanjutnya pemerintah harus memberi warning kepada ASN supaya tidak lagi menunggak pembayaran PBB.
Setiap tahun pemerintah harus menyurati ASN yang terdeteksi menunggak PBB. ‘’Makanya sekarang ini dihabiskan dulu berapa tunggakan mereka di tahun 2024 ini. Dipotong dari TPP. Kalau kurang, besok gajinya dipotong lagi supaya lunas semuanya,’’ terang Misban.
Untuk menekan kelalaian ANS terkait pembayaran PBB, Misban menyarankan agar BKD (Badan Keuangan Daerah) mengirimkan SMS blast kepada semua ASN lingkup Pemkot Mataram guna mengingatkan mereka untuk membayar PBB.
Seperti diketahui, Pemkot Mataram menetapkan kebijakan pencairan TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dilakukan setelah ASN lunas membayar PBB Tahun 2024.
Syarat tersebut sudah diberlakukan untuk pencairan TPP sejak Bulan Juni dan masih memberikan toleransi bagi pegawai sampai bulan Juli ini.
Lunas PBB sebagai syarat pencairan TPP ini berlaku bagi semua ASN di manapun dia tinggal. Baik di dalam Kota Mataram maupun di luar Mataram seperti Kabupaten Lombok Barat. (fit)