spot_img
Minggu, Februari 23, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWASempat Jadi DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Ditangkap

Sempat Jadi DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Ditangkap

Sumbawa Besar (Suara NTB)- Tim tangkap buronan (Tabur) pada Kejaksaan Tinggi NTB, akhirnya mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka Amrin di kasus korupsi penjualan tanah di Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano tahun 2019 lalu.

“Tersangka kita tangkap di lokasi persembunyiannya di Toli – Toli, setelah sebelumnya sudah kita panggil secara patut tetapi tidak kunjung memenuhi panggilan tersebut,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Minggu 28 juli 2024.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa nomor : R-116A/N.2.13/Dip.4/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 dilanjutkan dengan membuat surat permohonan/ pemantauan DPO ke Jamintel Kejaksaan Agung.

Dijelaskan Zanuar, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi Amrin berada di wilayah hukum Kejati Sulawesi tengah yaitu di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli. Kemudian tim tabur Kejati NTB melakukan koordinasi dengan tim tabur Kejati Sulawesi tengah dan Kasi Intel Kejari Tolitoli untuk mengumpulkan informasi.

“Setelah kita mengetahui keberadaan DPO dan kemudian dipastikan DPO sedang berada di Wilayah Kejari Tolitoli sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tim tabur langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.

Dijelaskannya, tersangka Amrin berperan sebagai orang yang menjual tanah seluas 13.092 meter persegi ke Pemerintah Desa Labuhan Jambu. Namun faktanya tanah dengan SPPT Nomor 52.04.20.010.027-0044.0 tertera nama Mahmud Hasym dan pemilik sebenarnya Nur Wahidah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 13 dengan surat ukur nomor 3171 tahun 1982.

“Tanah tersebut hingga saat ini tanah masih dalam penguasaan Nur Wahidah termasuk surat-surat kepemilikan tanah tersebut masih berada di tangan Nur Wahidah,” ujarnya.

Dia pun melanjutkan, sebenarnya SPPT tidak bisa digunakan untuk proses jual beli tanah apalagi tanah tersebut menjadi aset pemerintah. Karena SPPT bukan sebagai bukti kepemilikan melainkan hanya untuk membayar pajak saja.

“Dia ini turut menikmati uang kerugian negara di kasus itu, karena dia yang menerima pembayaran dari Desa,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut Amrin disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayal (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Ptdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya di kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, menjatuhkan pidana penjara terhadap Muskyl Hartsah mantan Kades bersama ketua BPD Asyaga, selama 1 tahun penjara

Kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan keduanya harus mengganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan.

Dalam vonis tersebut, keduanya tetap dibebankan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp178,5 juta. Meski keduanya sudah mengembalikan uang tersebut ke negara seluruhnya.

“Membebankan kedua terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp89 juta untuk Muskyl Hartsah dan Rp80 juta untuk Asyaga,” dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Jarot Widiyatmono (25/5/2023).

Jika kedua terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh negara. Jika uangnya tidak cukup untuk mengganti, maka dipidana dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi karena sengaja membeli tanah masyarakat yang bersumber dari APBDes Desa setempat tahun 2019 sebesar Rp178, 5 juta.

Namun dalam proses pembelian tersebut kedua terdakwa tidak menggunakan tim appraisal atau penaksiran harga dalam perhitungannya. Kemudian tanah tersebut tidak dibayarkan pada pemilik yang seharusnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO