Mataram (Suarantb.com) – Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, melalui Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, menegaskan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara intens kepada jajaran untuk meminimalisir penyimpangan. Hal ini disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengendalian Kinerja Jajaran Kanwil Kemenkumham NTB pada Senin, 29 Juli 2024 di Aula Kantor Wilayah.
Rapat koordinasi dan pengendalian ini meruakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Program Manajemen Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 16 Juli hingga 19 Juli 2024 lalu di Jakarta.
“Tingkatkan profesionalisme, cegah gratifikasi dan pungli,” tegas Muslim Alibar. Ia juga menekankan jajarannya baik di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini sesuai dengan instruksi Menkumham, Yasonna H. Laoly, kepada jajarannya untuk tetap berkinerja sesuai dengan SOP yang ada untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“UPT Pemasyarakatan berpedoman kepada 3 Kunci pemasyarakatan maju dan Back to Basic. Untuk UPT Imigrasi, tingkatkan pengawasan dan early detection serta upaya preventif mencegah potensi timbulnya pelanggaran,” sebut Muslim lagi.
Ia juga berterima kasih kepada jajarannya atas penghargaan yang diterima Kanwil Kemenkumham NTB yang berada di posisi 3 teratas dari 33 Kantor Wilayah pada penilaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan penggunaan aplikasi SRIKANDI serta mendapat posisi 9 teratas dari 33 Kantor Wilayah dalam capaian digitalisasi arsip.
“Terima kasih kami sampaikan untuk seluruh jajaran atas penghargaan ini. Semoga kita bisa pertahankan dan tingkatkan prestasi selanjutnya,” tutup Muslim Alibar.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengendalian Kinerja Jajaran Kanwil Kemenkumham NTB ini turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Achmad Fahrurrazi, Para Kepala UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi di NTB, serta jajaran Kantor Wilayah serta UPT. (r/*)