Giri Menang (Suara NTB) – Penarikan dan pematokan batas lahan milik perusahaan pengembang Lagoonbay Residence Villa and Plaza di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Senin , 29 Juli 2024 berlangsung kondusif. Humas Lagoonbay Residence Villa and Plaza, Lalu Marzuan mengatakan, penarikan dan pematokan lahan ini bertujuan memastikan batas antar lahan milik perusahaan dengan roi (Resapan) pantai.
Diakui, proses penarikan lahan milik perusahaan sempat alot. Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran nelayan terkait lokasi bersandarnya sampan serta pembangunan gudang tempat penyimpanan mesinnya. Setelah bermusyawarah, para nelayan Montong Buwuh Meninting akhirnya mendukung aktivitas Lagoonbay untuk menarik batas-batas lahannya.
“Jadi permintaan masyarakat, Lagoonbay tidak memasangkan seluruh tapal batas lahan dengan beton (Gumbleng, red), kami penuhi. Jadi kami hanya memasang Gumblengnya di empat titik dan posisinya rata dengan permukaan tanah,” ujarnya. Diakuinya, batas-batas lahan Lagoonbay disesuaikan dengan sertifikat tahun 1976, yang kala itu atas nama Paulus. Lahan tersebut kemudian dibeli oleh Supardi yang saat ini selaku pengembang hunian Lagoonbay.
Sertifikat itupun kemudian dipecah untuk kepentingan usaha perumahan komersil tersebut. “Sertifikat ini ada dua, letaknya di depan jalan sama yang di depan pantai. Kemudian sertifikat dipecah untuk kepentingan bisnis perumahan,” terangnya. Lalu Marzuan menegaskan, perusahaan tidak akan mengusir para nelayan. Hanya saja karena tengah membangun, Lagoonbay hanya ingin kembali menata kawasan di pinggir pantai, agar ada nilai estetika bagi para calon investor dan pembeli (Buyer).
Begitu juga dengan musala masyarakat, pihaknya juga berkomitmen untuk melaksanakan renovasi agar bangunan musalah lebih lebar dan rapi. “Tidak ada pengusiran nelayan. Kami hanya Ingin mengukur batas lahan milik perusahaan,” tegasnya. Soal musyawarah bersama para nelayan, Kepala Desa Meninting, Mahnan Hariyanto menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi poin penting. Salah satunya tentang tempat bersandarnya sampan nelayan. Sebab, saat ini tengah memasuki cuaca buruk.
“Untuk sementara ini, mana batas lahan yang tidak tercatat di sertifikat milik perusahaan, itu merupakan hak publik. Jadi nelayan silahkan menyandarkan sampan di pinggir pantai,” ujarnya. Pihaknya juga bersedia untuk membangun satu unit gudang tambahan, jika gudang yang telah dibangun perusahaan tidak cukup untuk menampung mesin sampan milik nelayan. “Silahkan para nelayan nanti cari lokasinya, nanti kami akan anggarkan dari dana desa,” tandasnya. (bul)