spot_img
Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAKPK Periksa Saksi-saksi Dalami Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di KLU

KPK Periksa Saksi-saksi Dalami Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di KLU

Mataram (Suara NTB)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses lelang pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara. Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan untuk memperdalam proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikonfirmasi Suara NTB via Whatsapp Selasa 30 juli 2024 membenarkan bahwa tim penyidik sedang bekerja untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek APBN senilai Rp21 miliar itu.

Sebelumnya memang sudah diungkapkan Juru Bicara KPK bahwa dalam kasus ini, Lembaga anti rasuah  ini telah menetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu masing-masing satu orang dari penyelenggara negara dan satu tersangka lagi dari pihak BUMN. Apakah sudah dilakukan penahanan terhadap ke dua tersangka? ‘’ Belum,’’ jawab Tessa singkat.

Informasi yang dihimpun Suara NTB bahwa dalam proses penyidikan ini, Senin 22 juli 2024 yang lalu, penyidik KPK telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara ini, salah satunya adalah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kedua saksi diperiksa untuk pendalaman tentang proses lelang pembangunan TES di KLU.

Sebelumnya, Tessa mengatakan, pihaknya tengah menyidik kasus pembangunan shelter tsunami di NTB. Proyek itu dilaksanakan oleh satuan kerja di bawah Kementerian PUPR Perwakilan NTB pada 2014. KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara kasus ini dan menetapkan dua orang tersangka sejak 2023.

Satu dari mereka merupakan penyelenggara negara sementara satu orang lainnya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  “Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar lebih kurang Rp 19 miliar,” sebut Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis yang diterima Suara NTB, Selasa (9/7/2024).

Catatan Suara NTB, Gedung TES atau shelter tsunami di KLU ini menelan anggaran sekitar Rp21 miliar. Pembangunan proyek ini pada Agustus 2014 dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung sekitar 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemda Lombok Utara. Setelah diserahkan, Pemda tidak bisa menggunakan gedung itu sesuai peruntukannya. Karena pembangunan gedung itu tidak tuntas. Gedung yang berlokasi di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara itu kondisinya bertambah rusak setelah diguncang gempa tahun 2018.

Sebelum ditangani KPK, pada tahun 2015 Polda NTB pernah mengusut proyek ini. Dalam proses penyelidikan, Kepolisian sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November. Namun, Kepolisian menghentikan pengusutan proyek ini pada akhir 2016. Alasannya merujuk pada hasil analisa ahli.

Selanjutnya KPK membuka kembali kasus tersebut tahun 2023 yang lalu. Sejumlah pihak terkait diperiksa secara maraton oleh Tim KPK bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) NTB. Selain memeriksa sejumlah pihak baik dari penyelenggara negara dan pihak swasta. KPK dalam proses penyidikannya itu juga menyita sejumlah dokumen. (049)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO