spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAKapasitas Pengawas di KLU Ditingkatkan, Bawaslu NTB Soroti Potensi Keterlibatan ASN dan Kepala...

Kapasitas Pengawas di KLU Ditingkatkan, Bawaslu NTB Soroti Potensi Keterlibatan ASN dan Kepala Desa

Tanjung (Suara NTB) – Potensi pelanggaran pada Pilkada serentak di NTB berpotensi meningkat. Hal ini seiring banyaknya laporan pelanggaran, seperti netralitas ASN, pelibatan anak-anak saat sosialisasi bakal calon (balon) dan sebagainya. Guna mengimbangi kualitas pengawasan, SDM pengawas di Bawaslu pun ditingkatkan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, di Tanjung, belum lama ini mengungkapkan, banyak potensi pelanggaran yang terjadi pada masa Pilkada 2024. Temuan dan Laporan termasuk dari Bawaslu Lombok Utara, misalnya, mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Individu atau kelompok yang dilarang itu mulai beraktivitas. Katakanlah ASN, itu sudah mulai melakukan aktivitas-aktivitas (terlibat komunikasi politik). Bahkan di KLU ini sudah ada 2 ASN yang mendapatkan rekomendasi (sanksi) dari KASN,” ujar Umar.

Terhadap pengenaan sanksi kepada ASN tersebut, ia harapkan menjadi pelajaran agar ASN lain agar tidak terlibat pada aktivitas politik. Bawaslu NTB juga meminta, Bawaslu Lombok Utara melakukan pengawasan intensif.

“Jika ada ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau kelompok yang dilarang ini, segera tindaklanjuti,” pintanya.

Dinamika pelanggaran pada tahapan Pilkada juga mulai terlihat secara terbuka. Dalam hal ini, bakal calon yang berstatus ASN Aktif kerap tidak mengantongi surat cuti atau bahkan mundur dari jabatan. Meskipun secara regulasi, status mundur dari ASN diajukan saat mendaftar di KPU, namun tidak serta merta membuat bakal calon dari kalangan ASN bisa secara leluasa berkecimpung pada politik praktis.

 “Kalau mereka tetap melakukan aktivitas politik praktis, sementara dia belum memperoleh surat cuti di luar tanggungan negara, ya kami bisa teruskan temuan kami itu ke KASN,” tegasnya.

 Menyikapi kapasitas Pengawas sendiri, Umar menyatakan penguatan kemampuan mereka dalam mengawasi dan menindak perlu dibekali. Tujuannya supaya mereka bisa melakukan pencegahan, maupun menhbil tindakan saat pelanggaran terbukti terjadi.

Menurut dia, momen krusial dimana tindakan diperlukan adalah ketika berproses pendaftaran calon, masa kampanye hingga pada penetapan calon terpilih.

“Pelanggaran yang terjadi sebelumnya bisa saja muncul lagi, sekali lagi keterlibatan ASN. (Keterlibatan) Kepala desa (dan aparat desa) itu bisa saja muncul lagi, termasuk varian-varian barunya,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Bawaslu KLU, Ria Sukandi mengatakan, yang pastinya di divisi pencegahan sudah melakukan himbauan berulang-kali terhadap adanya potensi-potensi pelanggaran yang mungkin saja terjadi. Himbauan yang diberikan yakni baik dalam tulisan maupun lisan ketika mereka melakukan sosialisasi.

“Kebutuhan seperti cuti belum ada, terus surat permohonan laporan dia maju menjadi kepala daerah belum ada. Tapi memang tahapan kampanye hari ini belum dilaksanakan, hanya saja harus di ingat ASN ini kan melekat fungsi jabatannya, fungsi anggarannya fungsi kewenangan nya. Selama ini kami sudah memberikan himbauan juga,” tutup Andi. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO