Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Dompu, segera menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru di Puskesmas Dompu Kota tahun 2021.
“Hasil kerugian keuangan negara di kasus tersebut sebesar Rp944.538.410,21 dan dalam waktu dekat kita akan segera tetapkan tersangka,” kata Kasi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, kepada Suara NTB, Rabu 12 Juni 2024
Disinggung terkait calon tersangka di kasus tersebut, Joni enggan memberikan informasi lebih lanjut. Meski demikian, dirinya meyakinkan dalam waktu yang tidak terlalu lama pasti akan ada penetapan tersangka.
“Kalau untuk itu (penetapan tersangka) nanti akan kita sampaikan lebih lanjut, karena kasusnya masih terus berjalan,” ucapnya.
Dia pun meyakinkan, kerugian yang timbul muncul di kasus tersebut akibat kekurangan volume di beberapa item pekerjaan. Hal tersebut juga sesuai dengan kesaksian ahli konstruksi yang menyebutkan adanya selisih pada volume pekerjaan.
“Indikasi perbuatan pidananya di mark up dan kekurangan volume pekerjaan, kita masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Joni pun memastikan, setelah merampungkan pemeriksaan para saksi, pihaknya langsung menetapkan tersangka. Karena masih ada beberapa saksi yang masih dilakukan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat alat bukti.
“Kalau untuk penetapan tersangka nanti akan kita sampaikan secara resmi, kami juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi termasuk memperkuat alat bukti,” tukasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, pembangunan gedung baru di Puskesmas Dompu Kota dilakukan pada tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp7,957 miliar. Proyek dengan pagu anggaran senilai Rp8,05 miliar dengan HPS Rp8,049 miliar tersebut dikerjakan oleh PT. Citra Andika Utama asal Kabupaten Bima. (ils)
Recent Comments