Tanjung (Suara NTB) – Setelah selama dua hari memeriksa 20 orang saksi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara (KLU), dengan melakukan cek fisik bangunan. Sejumlah penyidik KPK didampingi tim dari BPKP Perwakilan NTB, Kamis, 8 Agustus 2024 melakukan cek fisik bangunan TES yang berlokasi di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, KLU.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikonfirmasi Suara NTB via Whatsapp, Kamis (8/8) kemarin membenarkan tim penyidik KPK turun ke proyek TES melakukan cek fisik. ‘’Ya betul (tim KPK melakukan cek fisik),’’ ujarnya. Secara rinci Tessa tidak menyebutkan jumlah penyidik KPK yang turun melakukan cek fisik. ‘’ Betul (tim KPK) turun dengan BPKP. Tapi apakah (BPKP) Perwakilan NTB atau Pusat, saya belum dapat info,’’ jelasnya.
Mengingat tim penyidik agendanya Kamis kemarin turun ke lapangan. Sehingga kemarin penyidik KPK tidak menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
Selain didampingi petugas dari BPKP Perwakilan NTB, KPK melakukan cek fisik juga didampingi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lombok Utara, H. M. Zaldy Rahadian, ST. Tidak banyak informasi yang bisa dihimpun saat penyidik KPK melakukan cek fisik. Karena wartawan tidak diperkenankan untuk mengikuti tim penyidik sampai ke area shelter.
Usai cek fisik, tim penyidik juga tidak berkenan menyampaikan keterangan terkait hasil pengecekan terhadap proyek Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2014 itu. Karena untuk menyampaikan keterangan dilakukan melalui satu pintu yaktu Humas KPK atau Jubir KPK.
Diberitakan sebelumnya, penyidik lembaga anti rasuah ini pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8), telah memeriksa 20 saksi di Kantor BPKP NTB di Jalan Majapahit, Kota Mataram. Pemeriksaan 12 saksi diperiksa pada hari Selasa dan dilanjutkan delapan saksi lagi pada Rabu.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami yang berada pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2014, penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka.
Meskipun belum mengungkap identitas lengkap keduanya, namun KPK telah menyampaikan kedua tersangka ini merupakan penyelenggara negara dan juga pelaksana proyek dari kalangan BUMN.
Kerugian keuangan negara yang muncul dari proses penyidikan ini mencapai Rp19 miliar. Angka kerugian itu diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka.
Proyek dikerjakan pada Agustus 2014 oleh PT Waskita Karya dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut terungkap sempat masuk ke Polda NTB sampai tahap penyelidikan pada tahun 2015.
Pada tahapan tersebut, kepolisian juga melakukan pengecekan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh November, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, Polda NTB pada tahun 2016 melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum setelah menerima hasil alasis dari ahli konstruksi.
Pada Juli 2017, dilakukan penyerahan hasil pekerjaan gedung evakuasi sementara itu ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Sekitar satu tahun usai penyerahan pekerjaan, terjadi bencana gempa bumi di Pulau Lombok. Gedung tersebut turut terkena dampak kerusakan yang cukup parah. (049).

