Mataram (Suara NTB) – Belum semua anggota DPRD terpilih kabupaten/kota dan Provinsi NTB diusulkan untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK)nya. Hingga Kamis (8/8), Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang belum mengajukan permohonan penerbitan SK anggota DPRD terpilih.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., menjelaskan, 9 kabupaten/kota di NTB sudah mengajukan permohonan penerbitan SK anggota DPRD terpilih. Bahkan, anggota DPRD terpilih Kota Mataram sudah dilakukan pengambilan sumpah, Selasa, 6 Agustus 2024.
“Yang Kabupaten Lombok Barat ini kan sebelumnya sudah ditetapkan. Tapi ada gugatan yang dilayangkan oleh peserta pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Karena ada perubahan, maka penetapan anggota DPRD terpilih harus melalui persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum Pusat,” ujarnya pada Suara NTB, Kamis, 8 Agustus 2024.
Pihaknya mengharapkan penetapan anggota DPRD Kabupaten Lobar segera dilakukan sehingga bisa diajukan ke Penjabat Gubernur NTB untuk ditandatangani. Hal ini penting dilakukan, karena masa jabatan anggota DPRD Lobar segera berakhir, yakni tanggal 14 Agustus 2024. Artinya, setelah SK anggota DPRD terpilih sudah ditandatangani, maka begitu berakhir masa jabatan anggota DPRD bisa segera dilantik.
Lain halnya dengan anggota DPRD NTB terpilih, ujarnya, belum bisa diajukan ke pemerintah pusat, karena masih ada yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini, yang menjadi kendala pengusulan anggota DPRD NTB terpilih ke Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, pengusulan penerbitan SK anggota DPRD NTB terpilih ke pemerintah pusat harus segera dilakukan, karena masa jabatan anggota DPRD NTB akan berakhir 2 September mendatang. Jika SK terlambat terbit, maka pelantikan anggota DPRD NTB terpilih bisa ditunda.
Namun, pihaknya akan berusaha agar pengusulan SK anggota DPRD NTB terpilih segera dilakukan agar pelantikan bisa dilakukan bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD NTB periode 2019-2024. (ham