spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPenetapan Ditunda KPU RI,  Pelantikan DPRD Lobar Tetap Diagendakan 14 Agustus

Penetapan Ditunda KPU RI,  Pelantikan DPRD Lobar Tetap Diagendakan 14 Agustus

Giri Menang (Suara NTB) – Kendati penetapan DPRD terpilih di Lombok Barat (Lobar) ditunda, pihak Sekretariat DPRD (Setwan) Lobar  tetap mengagendakan pelantikan sesuai jadwal awal, yakni 14 Agustus 2024. Pihak Setwan terus berkoordinasi dengan lintas instansi terkait, seperti KPU dan Kemendagri soal perkembangan pleno penetapan oleh KPU pusat.

“Jadwal tetap 14 Agustus, sambil komunikasi dengan lintas terkait lainnya seperti KPU dan Kemendagri,” kata Sekretaris DPRD Lobar Syahrudin, kemarin.

Dikatakan, pihaknya menunggu hasil pleno KPU RI, menyusul pleno sebelumnya belum ditetapkan lantaran ada PSSU hasil Pileg yang disampaikan MK ke KPU RI. Pihaknya pun berkoordinasi lebih lanjut lagi dengan KPU Kabupaten, yang nantinya menerbitkan nama-nama caleg terpilih.

Dikatakan, mekanismenya seharusnya KPU yang langsung koordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Lobar, bukan ke Sekwan dan Bagian Pemerintahan Setda Lobar mengajukan SK ke provinsi untuk ditandatangani Penjabat Gubernur NTB. “Kita hanya menyiapkan pelantikan, tetapi yang jelas kami berjalan sesuai jadwal yang ada tanggal 14 Agustus nanti,”ujarnya.

Soal syarat pelantikan, yakni LHKPN para caleg terpilih yang akan dilantik, menurutnya sudah tuntas.

Sementara itu, Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar mengatakan sudah dilakukan penetapan suara sah parpol peserta pemilu. Ketika akan ditetapkan (hasil peroleh suara resmi dan DPRD terpilih) di hari berikutnya, ternyata ada informasi dari MK, bahwa telah dimohonkan PHPU dan hasil putusan MK tersebut. “Itu disampaikan tepat dihari dilaksanakan pleno KPU RI untuk penetapan. Sehingga ditunda (penetapan) di hari itu juga untuk penetapan perolehan kursi dan anggota DPR RI  terpilih oleh KPU RI,” tegasnya, kemarin.

Sementara acuan penetapan di kabupaten/kota, berdasarkan perubahan SK KPU RI pasca putusan MK. Pihaknya pun bersabar menunggu itu. Ditundanya penetapan tersebut, disebabkan KPU RI masih menunggu update dari registrasi perkara di MK tersebut. Menurutnya kalau dalam waktu tiga hari ternyata itu dilanjutkan MK, maka pihaknya harus menunggu lagi. Pihaknya pun berharap penetapan segera dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah supaya ada kepastian hukum status anggota DPRD terpilih. Dan syarat dukungan parpol ke calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPU mengacu hasil pileg 2024.

Sementara, pihaknya belum bisa menetapkan hasil perolehan surat suara dan perolehan kursi termasuk anggota DPRD terpilih. Sementara dalam perspektifnya, dalam setiap melaksanakan tahapan butuh kepastian hokum. “Masalahnya kalau penetapan dilaksanakan setelah pendaftaran bakal calon yang dijadwalkan berdasarkan PKPU pada tanggal 27 sampai 29 Agustus. Maka acuan kita apa?, itu kan tidak ada kepastian hukum jadinya,”tegasnya.

Kecuali nanti diterbitkan semacam keputusan KPU RI, terhadap daerah yang menjadi lokus tempat tertunda penetapan akibat pelaksanaan putusan MK. “Maka kita perlu dibuatkan surat keputusan oleh KPU RI sebagai bahan kepastian hukum, sebagai pedoman kita,” tutupnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO