spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARABawaslu Lombok Utara Pertanyakan Hasil Coklit KPU

Bawaslu Lombok Utara Pertanyakan Hasil Coklit KPU

Tanjung (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempertanyakan sejumlah temuannya paska Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lama ini mengklaim proses Pencocokan Penelitiannya (Coklit) mencapai 100 persen. Pasalnya pada pleno tingkat Kabupaten, puluhan data dengan ragam elemen data dan kategori harus diperbaiki jajaran KPU.

Hal itu diungkapkan Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Ria Sukandi di sela-sela proses pleno data pemilih coklit menjadi DPS, di Tanjung, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, selama sebulan proses coklit berlangsung, pihaknya telah banyak  memberikan imbauan, mulai dari pelaksanaan perekrutan Pantarlih, prosedur atau tata cara pencoklitan, syarat legal pencoklitan berbasis de jure hingga merekomendasikan hal-hal yang mesti diperbaiki jajaran KPU melalui Pantarlih yang luput dari regulasi.

“Kami melalui jajaran selama proses Coklit telah banyak memberi imbauan, meski ada data yang diungkapkan di Pleno Kabupaten ini karena tidak bisa diselesaikan di kecamatan,” ungkapnya.

Menurut dia, pleno Kabupaten sebagai pleno lanjutan setelah pleno tingkat kecamatan, pihaknya telah meminta KPU menampilkan data hasil pleno tingkat kecamatan sesuai dengan BA Keputusan Pleno di Kecamatan dengan di Sidalih. Dipertanyakan pula, pihak terkait mana saja yang diberikan Dokumen Hasil pleno tingkat kecamatan.

“Karena dari peserta Partai Politik yang menghadiri undangan tak satupun yang memegang Formulir A rekap atau data salinan hasil pleno tingkat Kecamatan. Kami mau tau alasannya, peserta Parpol yang hadir kok tidak bawa BA hasil salinan pleno di kecamatan,”  sambungnya.

Ia juga mengkritisi, proses coklit dimana masih banyak terjadi kekeliruan administrasi, seperti telah ditemukan sebanyak 23 pantarlih yang masih terdata di Sipol, 63 warga yang belum menerima tanda sudah dicoklit, tidak ada NIK tetapi fakta ditemukan sudah tercoklit ada di sistem di temukan di Desa Senaru, 1 difabel yang belum terdata dan ditemukan anak kecil bukan orang kecil umur 13 tahun yang dimasukan menjadi pemilih baru.

Selanjutnya, pihaknya menemukan 2 orang pemilih difabel satunya merupakan warga dengan kebutuhan sensorik total, satunya dengan kebutuhan mental. Keduanya merupakan warga di Desa Samaguna Kecamatan Tanjung dan belum memiliki adminduk, hal ini agar dapat di fasilitasi oleh KPU ke Disdukcapil.

“Untuk warga yang berkebutuhan khusus ini (Difabel) kami merekomendasikan agar dapat bersama-sama didorong ke Dukcapil untuk dapat difasilitasi penerbitan Adminduk mereka,”

Selain itu, ia juga menyebut, perbedaan Berita Acara (BA) PPK Kecamatan Pemenang dengan Berita Acara Kecamatan yang lain, keseragaman format ini sudah diatur sedemikian detail dalam regulasinya seperti di PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan turunannya di KPT KPU Nomor 799. Dampak perubahan format berpotensi mengaburkan indikator pada spesifikasi kolom tertentu kendati tidak merubah jumlah.

Dirinya pun mengingatkan kembali Pihak KPU agar setelah peleno dinyatakan selesai seluruh temuan dan rekomendasi hasil pengawasan untuk dapat di tindak lanjuti termasuk memberikan dokumen kepada peserta yang dimandatkan sesuai regulasi yang ada.

“Jangan lupa juga menempel hasil Pleno Kabupaten di tiap RT/ RW sebagaimana dalam KPT KPU No 799,” tandasnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara, Nizamudin, SH., mengungkapkan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan pada pleno ini masih bersifat sementara dan sangat mungkin mengalami perubahan hingga mencapai tahap Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu disebabkan oleh berbagai faktor seperti indikator pemilih baru, indikator tidak memenuhi syarat (TMS) dan perubahan elemen data. Oleh karena itu, KPU akan membuka ruang untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DPS yang telah ditetapkan.

Setelah pleno berjenjang selesai di tingkat provinsi, pihaknya akan mengumumkan hasil pleno ini untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat maupun peserta pemilu terkait data pemilih.

“DPS yang ditetapkan saat ini akan menjadi Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) setelah melalui proses pleno kembali di tingkat Desa (5-7 September), tongkat Kecamatan (9-11 September) dan tingkat Kabupaten (14-16 September),” paparnya.

Nizam menyatakan, KPU siap menerima segala bentuk masukan yang disertai bukti otentik, seperti surat kematian yang diterbitkan oleh kepala desa atau akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pihaknya juga melaporkan bahwa jumlah DPS sementara saat ini tercatat sekitar 185 ribu pemilih, meningkat dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya yang mencapai 183 ribu orang. Peningkatan ini disebabkan oleh masuknya pemilih pemula, yaitu mereka yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

“Kami mendorong para pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Meskipun ada satu atau dua pemilih yang belum melakukan perekaman, kami tetap mendorong mereka untuk segera melakukannya. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK), mereka wajib masuk dalam DPS,” demikian Nizam. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO