Mataram (Suara NTB) – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memperhatikan kenaikan harga menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti.
Hal ini disampaikan Tomsi pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta secara hibrid Senin, 12 Agustus 2024.
Pemprov NTB pun secara rutin mengikuti Rakor tersebut. Untuk Rakor yang digelar Senin, 12 Agustus 2024, Pj Gubernur NTB H. Hassanudin diwakili oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB H. Wirajaya Kusuma MH serta sejumlah perwakilan OPD lainnya. Mereka mengikuti Rakor Inflasi tersebut di Pendopo Timur Gubernur NTB.
“Kepada seluruh teman-teman di daerah, kepala dinas, sekda, pada kesempatan ini juga bahwa dalam rangka menyambut 17 Agustus ini pasti ada kegiatan-kegiatan keramaian. Kami berharap kegiatan-kegiatan keramaian ini juga bisa betul-betul diperhatikan,” katanya.
Kondisi ini penting diperhatikan terutama bagi daerah-daerah yang memiliki infrastruktur jalan yang menjadi jalur perekonomian. Pasalnya, pada HUT Kemerdekaan RI sering digelar berbagai lomba yang melibatkan banyak orang hingga di jalan raya.
“Seperti lomba gerak jalan, boleh lomba gerak jalan tapi jangan di jalan utama, sehingga tidak mengganggu dan tidak membahayakan. Ini betul-betul diperhatikan,” tambahnya.
Tomsi dalam kesempatan tersebut menekankan perlunya mengecek setiap hari berbagai komoditas yang mengalami kenaikan insidentil. Kenaikan insidentil yang dimaksud Tomsi yaitu ketika suatu komoditas tertentu di suatu daerah mengalami kenaikan harga, sedangkan daerah lain yang berdekatan tidak mengalami kenaikan.
“Inilah tugas daripada teman-teman di daerah yang naik [harganya] ini ada apa, kok naik sendirian, tetangganya tidak naik. Ini yang harus bekerja keras mengecek setiap hari ini begini,” katanya.
Misalnya di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sejumlah komoditas yang terpantau naik seperti beras, cabai rawit dan cabai merah. Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kabupaten Sumbawa Barat di minggu kedua bulan Agustus ini sebesar 3,17 persen. KSB menjadi salah satu dari 10 daerah di Indonesia dengan IPH yang tertinggi, sehingga harus segera dilakukan penanganan.
“Jadi harus dilihat apakah kenaikan itu regional karena situasi atau karena insidentil. Nah inilah yang dikenal sebagai insidentil di kabupaten tertentu. Inilah tugas dari teman-teman daerah yang naik ini,,” terang Tomsi Tohir.
Selain KSB dengan IPH 3,17 persen, Tomsi juga menyebutkan sembilan daerah lainnya yang memiliki IPH yang tinggi periode minggu II Agustus 2024. Pemda tersebut terdiri dari Kabupaten Bone Bolango (3,76 persen), Lamongan (2,76 persen), Bangka Tengah (2,27 persen), Deiyai (2,21 persen), Banyuasin (1,91 persen), Pringsewu (1,82 persen), Teluk Wondama (1,82 persen), Keerom (1,81 persen), dan Lumajang (1,81 persen).
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, berdasarkan pantauan harga sampai dengan tanggal 10 Agustus 2024 menunjukkan bahwa sejumlah komoditas kebutuhan di tingkat konsumen memiliki harga di atas HET/HAP dengan status segera perlu diintervensi.
Sejumlah komoditas yang harganya di atas Harga Eceran Tertinggi atau Harga Acuan Pemerintah (HET/HAP) yaitu beras premium di zona 3 dengan kenaikan 12,75 persen, beras medium zona 3 dengan kenaikan sebesar 15,02 persen serta cabai rawit merah dengan kenaikan 23,88 persen.
“Sementara harga bawang merah tercatat lebih dari 40 persen di bawah harga acuan pemerintah. Hal ini terjadi karena panen raya sebagian di daerah mencapai puncaknya pada bulan Juli 2024 lalu dan harga bawang merah secara nasional sebesar Rp14.910 per kg,” katanya.
Pemprov NTB sendiri terus berupaya menjaga laju inflasi daerah agar tetap terkendali di rentang angka yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat tahun 2024 yaitu 2,5 persen plus minus 1 persen. Angka inflasi NTB bulan Juli 2024 yang sebesar 1,91 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,71 persen. Angka Inflasi Provinsi NTB masih terkendali dan lebih rendah dibanding angka inflasi nasional yang tercatat sebesar 2,13 persen.
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB H. Wirajaya Kusuma MH mengatakan, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indeks Perkembangan Harga (IPH) Provinsi NTB di minggu kedua bulan Agustus 2024 sebesar 0,23 persen.
Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi kabupaten dengan IPH tertinggi sebesar 3,17. Persentase IPH ini tak hanya tinggi di tingkat NTB namun tinggi secara nasional. Mengingat IPH ini dijadikan sabagai proxy untuk memproyeksikan angka inflasi bulan mendatang, sehingga Biro Perekonomian Setda NTB langsung melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) 10 kabupaten/kota termasuk KSB.
“Oleh karenanya saya langsung koordinasi dengan TPID Kabupaten Sumbawa Barat dan teman-teman TPID kabupaten/Kota se NTB untuk mengambil langkah tepat dan kongkret untuk mengantisipasi kenaikan harga berbagai komoditas bahan pokok strategis masyarakat, khususnya komoditas yang berkontribusi terhadap kenaikan IPH menjadi atensi seperti beras, cabai rawit dan cabai merah,” kata Wirajaya Kusuma.
Wirajaya mengaku pihaknya terus mencermati aspek ketersediaan stok dan keterjangkauan harga komoditas yang dibutuhkan masyarakat. Biro Perekonomian dan TPID berupaya menganalisa apa yang menyebabkan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas tersebut.
Oleh karenya itu, menjadi sangat penting pisau analisis yang diterapkan yaitu bagaimana penerapan strategi 4 K meliputi ketersediaan stok, kelancaran distribusi rantai pasok, keterjangkauan harga dan komunikasi yang efektif).
“Sehingga kita harapkan kedepan angka inflasi di NTB tetap terkendali sesuai dengan target nasional yaitu 2,5 persen plus minus 1 persen,” katanya. (ris/*)