Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, kembali menyalurkan Bantuan Pangan Cadangan Pemerintah (CBP) berupa beras 10 kilogram untuk tahap III bagi 49. 581 penerima bantuan selama 3 bulan.
“Penyaluran bantuan pangan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kondisi masyarakat terutama di bidang pangan untuk menekan terjadinya inflasi,” kata Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Dikatakan Haji Mo, dengan adanya bantuan ini diharapkan kondisi masyarakat tetap stabil terutama di bidang pangan. Bupati juga meminta kepada semua pihak yang terkait dalam penyaluran Bapang harus tepat sasaran sesuai dengan data penerima.
“Penyaluran bantuan ini harus tepat sasaran, sehingga dampak dari inflasi bisa diminimalisir serta tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di lapangan,” ucapnya.
Pimpinan Cabang (Pinca) Bulog, Zuhri Hanafi, menjelaskan, peluncuran ini merupakan bagian dari kegiatan bantuan pangan tahun 2024 yang sebelumnya juga telah diluncurkan pada bulan Januari lalu. Penyaluran tahap I dan II sudah selesai dilaksanakan, kini dilanjutkan untuk tahap III.
“Tahap pertama dan kedua sudah sukses kita salurkan dan kami berharap di tahap ketiga juga berjalan sukses dan lancar,” ucapnya.
Adapun pola penyalurannya melalui, jasa tranforter dengan mengambil beras di pintu gudang Bulog, kemudian diangkut hingga titik distribusi di Desa dan Kelurahan. Selanjutnya, disalurkan oleh Desa dan Kelurahan kepada PBP.
“Secara umum jumlah penerima tetap, hanya saja ada beberapa kecamatan yang bertambah maupun berkurang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Irin Wahyu Indarni, mengatakan, penyaluran Bapang CBP ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan. Selain itu, bantuan itu juga dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gizi dan mengendalikan gejolak harga pangan.
“Penyaluran Bapang sebagai upaya memitigasi dampak el nino yang menyebabkan kekeringan dan kerawanan pangan baik penduduk miskin maupun penduduk rentan miskin,” ujarnya.
Penerima Bantuan Pangan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri / kepala lembaga. Di Sumbawa ditetapkan sebanyak 49.581 PBP dengan jumlah bantuan 495.810 kg beras per bulan.
“Penerima akan memperoleh bantuan pangan beras sejumlah 10 kilogram per Kepala Keluarga setiap bulan selama 3 bulan yaitu Agustus, Oktober, dan Desember tahun 2024,” tukasnya. (ils)