Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahaya gratifikasi kepada perguruan tinggi (PT) di Mataram. Pemahaman yang mendalam tentang gratifikasi diperlukan agar semua pihak dapat lebih waspada terhadap potensi risiko yang mungkin timbul.
Hal itu disampaikan Widyaiswara KPK RI, Muhammad Indra Furqon pada Diseminasi Panduan Implementasi Pendidikan Antikorupsi dan Lokakarya Program Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu hotel di Mataram, pada Selasa, 13 Agustus 2024 dan Rabu, 14 Agustus 2024.
Muhammad Indra Furqon memberikan materi tentang Membangun Integritas dan Budaya Antigratifikasi. Dalam pemaparannya, ia membahas tentang gratifikasi dari berbagai perspektif.
“Betapa bahayanya gratifikasi ini, karena sering kali pemberian yang dianggap remeh ternyata merupakan gratifikasi. Gratifikasi itu luas, semua hal yang menyangkut jabatan dan tanggung jawab kita berkaitan dengan gratifikasi,” paparnya.
Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat budaya antigratifikasi di perguruan tinggi dan membantu peserta memahami cara-cara mencegah serta mengatasi masalah gratifikasi di lingkungan mereka.
Dalam sesi lain, peserta juga memperoleh panduan praktis mengenai implementasi pendidikan antikorupsi dan strategi pengendalian gratifikasi yang efektif. Para peserta didorong untuk mengembangkan rencana aksi yang spesifik dan terukur guna meningkatkan integritas di kampus mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Strategi Nasional dan Panduan Implementasi Pendidikan Antikorupsi yang disusun oleh KPK untuk mendorong penguatan integritas di ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Universitas Mataram (Unram) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram dipilih sebagai kampus pendampingan dalam program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).
Diseminasi dan lokakarya ini dihadiri oleh 20 perwakilan dari berbagai unsur di Unram. Mulai dari Rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro, Ketua Koordinator PIEPTN/Ketua SPI, Kepala Lembaga, Ketua Tim Kerja, hingga Dosen MKWK/Pendidikan Anti Korupsi (PAK).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mendalam tentang panduan implementasi pendidikan antikorupsi serta mengembangkan rencana aksi yang lebih spesifik terkait program pengendalian gratifikasi di lingkungan kampus.
Dalam kesempatan ini, KPK bersama-sama dengan Unram berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan tindakan nyata dalam upaya pencegahan korupsi. (ron)