Mataram (Suara NTB) – Pembakaran penginapan pertambangan emas yang ilegal di Sekotong kini dalam tahap penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan saat ini penyidikan sedang dilakukan oleh Polres Lombok Barat.
“Sampai sekarang terkait dengan penyelidikannya fokus dilakukan oleh Polres, tetapi kita back up juga,” ujarnya setelah Rakor Lintas Sektoral di Lombok Raya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Meski belum ada laporan kerugian akibat pembakaran yang dilakukan, namun polisi tetap melakukan penyidikan sesuai dengan prosedural.
“Pemilik atau yang punya (Kamp, red) yang merasa dirugikan itu belum ada yang melaporkan sama sekali ke pihak Polda maupun pihak polres,” lanjutnya.
Pun saat ini, 14 TKA asing yang diduga melakukan penambangan di Dusun Lendek Bare, Desa Lenong Batu Montor dan Desa persiapan Belongas, Sekotong, Lombok Barat, belum diketahui keberadaannya. Sehingga sebagai penambang dan pemilik Kamp, 14 TKA inilah yang seharusnya melapor.
Adapun saat polisi datang ke lokasi penginapan, tidak ditemukan satupun warga yang ada di penginapan tersebut. Hanya ditemukan sisa-sisa pembakaran serta barang-barang yang terbakar.
Oleh karenanya, pihak Polres Lobar serta Polda NTB belum menemukan pelaku yang menjadi tersangka pembakaran. “Warga yang diduga membakar belum diketahui, karena jarak dari Polres dan lokasi kejadian itu dua jam, pada saat anggota Polsek kesana sudah tidak ada siapa-siapa. Hanya ditemukan barang-barang saja yang dibakar,” jelas Syarif.
Meski demikian, untuk menemukan titik terang kasus ini, pihaknya akan tetap membantu Polres Lobar dalam melakukan penyidikan terkait pembakaran penginapan penambang di Sekotong. (era)