spot_img
Jumat, Oktober 11, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURKPU Lotim Pastikan Syarat Pendaftaran Bakal Paslon Sesuai Keputusan MK

KPU Lotim Pastikan Syarat Pendaftaran Bakal Paslon Sesuai Keputusan MK

Selong (Suara NTB) – Selama tiga hari, mulai Selasa, tanggal 27 Agustus 2024 hari ini mulai buka pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Kabupaten Lombok Timur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim pastikan syarat pendaftaran sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni satu pasangan calon di Lotim minimal mengajukan 56.600 perolehan suara sah.

“Jadi, kami KPU Kabupaten Lotim pedoman kepada Keputusan MK tentu juga berdasarkan Surat Dinas KPU RI No. 1692/PL.02.2-SD/05/2024, Pertanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota,” terang Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah menjawab Suara NTB, Senin, 26 Agustus 2024.

Dengan putusan MK ini semua parpol peserta pemilu tahun 2024 kemarin yang parlemen dan non parlemen (tidak punya kursi) bisa mengusung calon, karena yang dilihat sekarang pakai sistem suara sah.”Kelihatan di sini parpol-parpol yang bisa ngusung sendiri berdasarkan perolehan suara sahnya pada pemilu 2024 kemarin,” imbuhnya.

Koordinator Divisi Teknis KPU Lotim, Muliadi menambahkan soal pendaftaran ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 840 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Lotim Nomor 277 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum, jumlah total suara sah sebanyak 754.661. Sesuai Keputusan MK, 7,5 persen syarat bisa mencalonkan sehingga ditetapkan minimal 56.600 oleh KPU Lotim.

Akumulasi dari keseluruhan perolehan suara sah itu kata Muliadi tidak bisa kemudian langsung dibagi 56.600 untuk mengetahui jumlah bakal Paslon yang bisa mendaftar. Di mana, ketika dihitung 754.661 dibagi 56.600 maka terdapat 13 Paslon bisa mendaftar. “Gak bisa dibagi seperti itu juga,” imbuhnya.

Komisioner KPU Lotim ini menegaskan sepanjang suara sah minimal 7,5 persen dari total perolehan suara sah kabupaten Lombok Timur dapat mencalonkan baik satu parpol maupun gabungan.

Selama dua hari penerimaan pendaftaran dibuka KPU Lotim hari ini pukul 08.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA. Hasil terakhir, tanggal 29 Agustus baru ditutup pada pukul 23.59 WITA.

Sementara itu, ketika melihat perolehan masing-masing parpol ada delapan yang lebih dari 7,5 persen. Yakni PKB 8 persen, Gerindra 12 persen, Golkar 8 persen, Nasdem 9 persen, PKS 10 persen, PAN 10 persen, Demokrat dan Perindo masing-masing 8 persen. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO