Mataram (Suara NTB) – Guru penggerak yang diangkat menjadi pengawas jenjang SMA sederajat di NTB baru satu orang atau 0,35 persen dari jumlah keseluruhan guru penggerak. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB akan memprogramkan pengangkatan guru penggerak setelah melakukan pemetaan ulang kebutuhan pengawas pada tahun 2025 nanti.
Kepala Bidang Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Nur Ahmad pada Selasa, 27 Agustus 2024 mengatakan, minimnya guru penggerak yang diangkat sebagai pengawas karena formasi pengawas saat ini di NTB sudah berlebih. Pihaknya akan memprogramkan pengangkatan setelah melakukan pemetaan ulang dan menunggu masa pensiun beberapa pengawas.
“Diprogramkan (pengangkatan pengawas dari guru penggerak) setelah pemetaan ulang tahun 2025 sekalian menunggu yang pensiun selama tahun 2024,” ujar Nur Ahmad.
Pengangkatan pengawas pada tahun lalu juga berasal dari calon pengawas yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) tahun-tahun sebelumnya. “Tahun kemarin pengangkatan pengawas masih diisi oleh calon pengawas yang memiliki sertifikat calon pengawas dari Diklat tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Nur Ahmad.
Meski demikian, pihaknya berjanji akan banyak mengangkat pengawas dari unsur guru penggerak pada pengangkatan periode berikutnya. “Untuk pengangkatan periode berikutnya baru akan banyak dari guru penggerak,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kemendikbudristek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah. Berdasarkan data dari Balai Guru Penggerak (BGP) NTB, di Tingkat Provinsi NTB atau SMA sederajat jumlah guru penggerak ASN (PPPK dan PNS) sebanyak 289 orang, dan dari guru honor dan swasta sebanyak 117 orang. Guru penggerak yang diangkat sebagai kepala sekolah sebanyak 23 orang, sedangkan guru penggerak yang diangkat menjadi pengawas baru satu orang atau 0,35 persen.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas. Terutama karena guru penggerak dibentuk sebagai pemimpin pembelajar. Ketentuan itu sesuai Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu poin untuk menjadi Kepala/Pengawas Sekolah bisa dari Guru Penggerak. (ron)