Praya (Suara NTB) – Sebanyak 50 anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Rabu hari ini akan diambil sumpah jabatannya. Pengucapan sumpah jabatan bakal dipimpin Ketua Pengadilan Negara (PN) Loteng. Seluruh persiapan untuk proses tersebut terus dimatangkan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng.
Sekretariat DPRD Loteng telah menyebar sekitar 1.500 undangan untuk menghadiri acara pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD Loteng periode 2024-2029 tersebut. Mulai dari kepala daerah, pejabat utama lingkup Pemkab Loteng, camat, tokoh masyarakat dan agama hingga pejabat lembaga vertikal lainnya. Termasuk keluarga anggota DPRD Loteng yang akan mengucapkan sumpah jabatanya.
“Persiapan sejauh ini terus kita matangkan. Koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan pihak keamanan juga kita lakukan,” terang Sekretaris DPRD Loteng Suhadi Kana, S.Sos.M.H., saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ia mengatakan, dari total 50 anggota DPRD Loteng yang akan mengucapkan sumpah jabatannya ada 27 orang di antaranya merupakan anggota DPRD Loteng periode sebelumnya. Sisanya sebanyak 23 orang merupakan anggota DPRD Loteng yang baru. “Dari komposisi yang ada, jumlah anggota DPRD Loteng lama masih lebih banyak dibandingkan yang baru,” terangnya.
Dilihat dari sisi umur, cukup bervariasi. Dengan anggota DPRD Loteng termuda atas nama Wahyudi asal Partai Perindo dengan usia 26 tahun. Sedangkan anggota yang paling senior atas nama Dra. Hj. Nurul Adha HMZ., dengan usia 64 tahun.
Untuk pimpinan DPRD Loteng sementara, lanjut Suhadi Kana, Partai Gerindra menunjuk Muhalip sebagai Ketua DPRD Loteng sementara. Adapun Partai Golkar menunjuk H.L. Ahmad Rumiawan, S.Sos., sebagai Wakil Ketua DPRD Loteng sementara.
Disinggung soal surat permintaan penundaan pelantikan oleh KPU Loteng terhadap salah satu caleg terpilih berinisial Ma yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, ia menegaskan bukan kewenanganya untuk berkomentar. Dalam hal ini pihaknya hanya menjalankan apa yang diinstruksikan oleh Gubernur NTB selaku pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengucapan sumpah janji anggota DPRD Loteng yang baru.
“Perintah SK-nya semua dilantik. Tidak ada instruksi dari Gubernur NTB untuk menunda pelantikan salah satu caleg terpilih seperti permintaan KPU Loteng. Jadi itulah yang kita jalankan,” tandasnya. (kir)