spot_img
Jumat, September 20, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHPerbup 66 Diberlakukan, Masyarakat Umum Boleh Sewa Aset Daerah

Perbup 66 Diberlakukan, Masyarakat Umum Boleh Sewa Aset Daerah

Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Dengan berlakunya perbup tersebut memberi peluang bagi masyarakat umum maupun pelaku UMKM hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerah ini untuk mengelola aset milik daerah dengan sistem sewa, terutama tanah serta bangunan aset milik daerah.

Bagi pemerintah daerah, langkah tersebut diharapkan bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depannya. “Jumlah aset daerah itu cukup banyak. Tapi banyak yang tidak terpakai. Sehingga kenapa tidak aset-aset tersebut diserahkan pengelolaan ke pihak ketiga. Dan, pemerintah daerah bisa memperoleh pemasukan dari sana,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H.L. Firman Wijaya, S.T., M.T., Kamis, 29 Agustus 2024.

Berbicara saat membuka sosialisasi Perbup. No. 66/2024 kepada pejabat pengelola aset lingkup Pemkab Loteng, Firman mengatakan pemerintah pusat juga memberi ruang bagi pemerintah daerah melakukan kerja sama pengelola aset daerah, baik itu kepada individu, badan usaha maupun kelompok masyarakat lainnya. Agar keberadaan aset daerah tersebut bisa memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah.

Di tempat yang sama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng Taufikurrahman, PN., menambahkan, Perbup Nomor 66/2024 mengatur tata cara dan prosedur pemanfaatan barang milik daerah. Mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin pengelolaan aset daerah dan semua bisa mengajukan diri sebagai pengelola aset daerah, baik itu untuk keperluan usaha, non usaha maupun untuk keperluan sosial keagamaan.

“Jadi bagi siapapun yang berminat mengelola aset milik daerah, baik itu individu maupun badan usaha bisa mengajukan permohonan sewa atau bentuk pengelolaan lainnya ke Pemkab Loteng. Dengan tarif sewa nanti akan ditentukan oleh tim penilai independen,” sebutnya.

Penyewa bisa mengajukan sewa aset daerah dengan jangka waktu hingga lima tahun dan, masih bisa diperpanjang saat masa sewanya selesai. Bisa juga sewanya hitungan bulan, minggu, hari bahkan jam.

Sebagai pilot project dari program sewa asset daerah tersebut, BKAD Loteng sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Loteng yang memiliki aset cukup banyak serta memiliki jaringan luas, yakni Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Koperasi dan UKM serta Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri).

“Aset-aset yang dikelola oleh OPD yang sudah menjalin PKS dengan BKAD inilah yang saat ini bisa disewakan. Dengan ketentuan yang berlaku. Tapi tidak menuntup kemungkinan aset yang dikelola OPD lainnya juga terbuka peluang untuk disewakan,” pungkas mantan Sekretaris Dinas Pertanian Loteng ini. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO