spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHBarang Bukti Narkoba Senilai Rp8 Miliar Dititip di Polda NTB

Barang Bukti Narkoba Senilai Rp8 Miliar Dititip di Polda NTB

Praya (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) memutuskan untuk menitipkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebesar 7,34 kg ke Polda NTB. Langkah itu dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap barang bukti yang ditaksir bernilai Rp 8 miliar tersebut. Proses pengantaran barang bukti sudah dilakukan pekan kemarin.

“Saat ini barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 7,34 Kg hasil pengungkapan dua pekan yang lalu sudah kita titip di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB. Proses pengantaran barang bukti tersebut dilakukan di bawah pengamanan ketat,” sebut Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fedy Miharja, SH., dalam keterangannya, Senin, 2 September 2024.

Mengingat, nilai barang bukti yang terbilang cukup besar pihaknya menilai kalau barang bukti tersebut akan lebih aman jika dititip di Polda NTB. Dengan kata lain, potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bisa diantisipasi sejak dini. Sekaligus juga untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar aman.

“Kebetulan nilai barang bukti tersebut sangat besar jadinya kita titip di Polda NTB. Biar lebih aman.  Dengan begitu personel kami bisa lebih terfokus untuk melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut. Tanpa khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan barang bukti narkoba tersebut,” jelasnya.

Hal itu sekaligus menjawab munculnya pertanyaan di tengah-tengah masyarakat soal keberadaan barang bukti narkoba tersebut saat ini. Artinya, masyarakat bisa memperoleh kejelasan akan posisi barang bukti narkoba itu, sehingga tidak memunculkan spekulasi yang tidak-tidak. “Langkah ini sekaligus juga untuk menjawab dan memperjelas adanya pertanyaan dari masyarakat dikemanakan barang bukti sabu tersebut,” jelas Fedy.

Adapun untuk ketiga kurir narkoba yang diamankan, Fedy menegaskan saat ini masih diamankan di Mapolres Loteng untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. “Kalau para para tersangka masih diamankan di Mapolres Loteng dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Loteng,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Minggu, 25 Agustus 2024, aparat Polres Loteng berhasil menangkap tiga kurir narkoba seberat 7,34 kg. Ketiganya diamankan di jalur by pass Desa Batujai. Narkoba yang dibungkus dalam tiga paket tersebut rencananya hendak dikirim ke Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan kendaraan roda empat yang digunakan para tersangka. Penangkapan narkoba tersebut sejauh ini menjadi kasus pengungkapkan narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar oleh Polres Loteng. (kir)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO