spot_img
Kamis, Februari 6, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUKasus Puskesmas Dompu Kota dan Perusda Kapoda Rawi Menunggu Penetapan Tersangka

Kasus Puskesmas Dompu Kota dan Perusda Kapoda Rawi Menunggu Penetapan Tersangka

Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi. Beberapa kasus bahkan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah diketahui kerugian keuangan negara.

Ada 2 kasus dugaan korupsi yang telah diketahui kerugian keuangan negaranya, yaitu kasus pembangunan Puskesmas Dompu Kota tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp.7,957 M oleh PT CAU. Kasus ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB yang dikeluarkan 18 Maret 2024 ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp.944,538 juta.

Begitu juga dengan kasus Perusda Kapoda Rawi Dompu untuk pengelolaan keuangannya periode 1 Juni 2007 hingga 30 Juni 2023 oleh auditor Independen kantor akuntan publik Khairunnas yang dikeluarkan pada 11 Januari 2023. Kasus ini ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp.3,241 M.

Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH yang dikonfirmasi usai peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke 79 di kantor Kejari Dompu, Senin, 2 September 2024 mengungkapkan, penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani pihaknya masih sesuai tahapan yang ada. “Untuk kasus Puskesmas Kota tinggal menentukan tersangka saja. Karena sudah ada KN (Kerugian Negara) dan kita dalami saja,” jelasnya.

Begitu juga dengan kasus Perusda Kapoda Rawi, diakui Joni, masih dalam tahap pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Karena indikasi kerugian keuangan negara terhadap kasus ini sudah ditemukan.

Eko mengatakan, semua kasus yang ditangani menjadi prioritas untuk diselesaikan. Baik yang masih dalam tahap penuntutan, penyidikan, mapun penyelidikan. Sejauh ini, penanganan kasus – kasus tersebut sesuai tahapannya. “Semua jadi prioritas untuk diselesaikan. Tinggal tunggu saja. Nanti akan kita sampaikan setiap perkembangan kasusnya,” ungkap Joko. (ula)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO