spot_img
Selasa, September 17, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPenuhi Syarat Kesehatan, Bawaslu  Lobar Awasi Tahapan Perbaikan Berkas Administrasi Paslon

Penuhi Syarat Kesehatan, Bawaslu  Lobar Awasi Tahapan Perbaikan Berkas Administrasi Paslon

Giri Menang (Suara NTB) – Empat bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) telah menjalani rangkaian tahapan Pilkada, yakni pendaftaran ke KPU dan pemeriksaan kesehatan. Sejauh ini hasil pemeriksaan kesehatan telah dikeluarkan dan hasilnya semua paslon dinyatakan mampu atau memenuhi syarat.

Sedangkan berkas pendaftaran masih dalam tahap verifikasi di KPU. Dari hasil pengawasan sementara oleh Bawaslu, sejumlah berkas masih kurang belum dilengkapi bakal paslon. Dikonfirmasi media, Komisioner KPU Lobar Riadi mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan sudah diterima bapaslon dan semuanya dinyatakan mampu. “Ya (semuanya memenuhi syarat),”kata Riadi, Senin, 9 September 2024.

Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB selama tiga hari. Tahapan saat ini jelasnya, dimulai dari tanggal 6-14 dilakukan penelitian perbaikan persyaratan calon.

Komisioner KPU lainnya, Hamdi menambahkan verifikasi administrasi pendaftaran saat ini sedang berlangsung. “Verifikasi administrasi pendaftaran masih dalam proses tahapan,”tambahnya.

Sementara itu, Bawaslu Lobar terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Lobar. “Fokus pengawasan saat ini adalah pada proses perbaikan berkas bakal calon kepala daerah yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September di Kantor KPU Lobar,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Hesty Rahayu.

Hesty menekankan pentingnya pemanfaatan masa perbaikan ini oleh para calon untuk  melengkapi kekurangan berkas yang ditemukan sebelumnya, sehingga dinyatakan memenuhi syarat (MS). Selain itu, Hesty juga berharap Liaison Officer (LO) atau perwakilan partai politik untuk berkonsultasi dengan KPU terkait dokumen yang memerlukan verifikasi dari lembaga lain, seperti keterangan pailit dan surat pernyataan tidak memiliki utang. Batas waktu terakhir untuk perbaikan dokumen administrasi adalah pukul 23.59 WITA pada 8 September 2024.

“Pada hari terakhir pengumpulan berkas, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat melakukan pengawasan mulai pukul 08.00 hingga batas akhir pukul 23.59 WITA. Proses perbaikan ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan pengajuan berkas fisik ke KPU Kabupaten Lombok Barat. Setelah dokumen diperiksa, KPU akan memberikan tanda terima kepada LO partai politik,” jelasnya.

Pada hari terakhir masa perbaikan, Liaison Officer (LO) dari partai politik dan gabungan partai politik menyerahkan hasil perbaikan persyaratan administrasi untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat. Sebanyak empat pasangan bakal calon telah menyerahkan dokumen perbaikan masing-masing.

Hesty, menambahkan, dengan penyerahan dokumen-dokumen ini, proses perbaikan administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati berjalan dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. (her)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO

Recent Comments