spot_img
Kamis, Oktober 10, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIRaden Umar Faroq Pensiun dalam Jabatan Kapolda NTB

Raden Umar Faroq Pensiun dalam Jabatan Kapolda NTB

Mataram (Suara NTB) – Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.) Raden Umar Faroq kini masuk masa pensiun dalam jabatan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB).

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Rabu, membenarkan informasi masa pensiunnya Irjen Pol. Raden Umar Faroq sebagai Kapolda NTB yang akan berakhir pada 25 September 2024.

“Iya, jadi Pak Kapolda NTB (Irjen Pol. Raden Umar Faroq) tanggal 25 September 2024 pensiunnya,” kata Rio.

Meskipun tercatat pensiun dengan menyandang gelar Purnawirawan Polri pada 25 September 2024, namun batas waktu Irjen Pol. Umar Faroq berkarir di Polri hingga 30 September 2024.

“Kalau misal pensiun di bulan September 2024, hitungan selesainya sampai akhir bulan. Jadi, tanggal 1 Oktober 2024 itu sudah tidak menjabat lagi,” ujarnya.

Untuk pengganti Irjen Pol. Raden Umar Faroq dalam jabatan Kapolda NTB, Rio mengaku belum mendapatkan informasi dari Mabes Polri.

“Memang, harus dijabat Pjs atau pejabat sementara, aturannya begitu. Sejauh ini belum ada informasi pengganti,” ucap dia.

Perwira tinggi Polri yang akan menggantikan jabatan Irjen Pol. Raden Umar Faroq, jelas dia, merupakan kebijakan Kapolri.

“Jadi, Pjs itu belum tentu waka (Wakil Kapolda NTB), karena ditunjuknya langsung dari Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri. Tetapi, yang pastinya ini ada penggantian,” kata Rio.

Wakil Kapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan dapat menduduki jabatan Kapolda NTB, apabila Mabes Polri belum juga menerbitkan secara resmi pengganti Irjen Pol. Raden Umar Faroq.

“Kalau misal jabatan Kapolda NTB belum juga diganti sampai masa pensiun Pak Irjen Pol. Raden Umar Faroq berakhir, otomatis Pak Wakil Kapolda NTB yang jadi Pjs,” ujarnya.

Dalam masa pensiun, dia menyampaikan bahwa Irjen Pol. Raden Umar Faroq sebagai Kapolda NTB masih dapat mengeluarkan kebijakan atau perintah kepada anggotanya.

“Misal tanggal 26 September 2024 keluarkan surat mutasi, itu masih sah. Kecuali, tanggal 1 Oktober 2024, mengeluarkan surat mutasi, sudah tidak bisa lagi. Kalau pun menerbitkan, surat mutasi itu sudah gagal demi hukum,” ucap dia.

Dari informasi Wikipedia, Irjen Pol. Raden Umar Faroq tercatat telah menyandang gelar Purnawirawan Polri dalam jabatan terakhir sebagai Kapolda NTB.

Pria kelahiran 10 September 1966 tersebut merupakan tamatan Akademisi Kepolisian (Akpol) tahun 1989. Irjen Pol. Umar Faroq mengemban jabatan Kapolda NTB terhitung sejak 14 Oktober 2023. (ant)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO