spot_img
Rabu, September 18, 2024
spot_img
BerandaNTBBPN dan Pemprov NTB Upayakan Penyelesaian Kisruh Lahan HGU Loteng

BPN dan Pemprov NTB Upayakan Penyelesaian Kisruh Lahan HGU Loteng

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB bersama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) NTB atensi kisruh bekas lahan Hak Guna Usaha PT Tresno Kenangan yang ada di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.

Kakanwil BPN NTB, Lutfi Zakaria, S.I.P., M.H., mengatakan untuk menghindari terjadinya konflik di lahan terlantar seluas 350 hektar ini, akan dibangun berbagai kepentingan yang ada di lokasi tersebut.

Lembaga-lembaga seperti Bank Tanah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, serta masyarakat akan diakomodir untuk memanfaatkan lahan tersebut.

“Kita harus menselaraskan biar di lapangan tidak ada konflik lagi, berarti kan ada kesepakatan semua pihak, alokasi-alokasinya,” ujarnya.

Selain itu, karena proses pemanfaatan lahan ini dinilai akan memakan waktu lama, pihaknya akan mencoba membuka komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan seperti Pemda, masyarakat, dan PT Tresno Kenangan yang ingin mengelola kembali lahan tersebut.

“Kita akan berbicara ke semua pihak untuk mencari kesepakatan terkait dengan alokasi pemanfaatan pemilikan penggunaan tanah dari tanah negara yang HGU nya sudah berakhir ini,” lanjutnya.

Untuk hasil akhir alokasi lahan tersebut tergantung Keputusan pusat, yang pasti sebelum dibawa ke pusat, permasalahan lahan ini sudah menemui titik temu.

“Itu nanti akan diusulkan pada pak Menteri, karena yang berwenang menetapkan alokasi pemanfaatan kembali tanah itu adalah pusat. Cuma di daerah tentunya harus sudah clear and clear, sudah sepakat semuanya, Menteri tinggal harus eksekusi,” sambungnya.

Tanah ini awalnya dikelola oleh PT Tresno Kenangan, pengelolaan oleh PT ini berakhir tahun 1986, setelahnya, lahan dibiarkan terlantar dan tak jelas pemanfaatannya. Akibatnya, pengelolaan lahan tidak jelas, dan tanpa melalui proses administrasi, sehingga ini yang coba diperbaiki oleh BPN dan Pemprov NTB.

“Karena terlalu lama, bergulir-bergulir berbagai kepentingan, Pemerintah masuk, semua masuk, jadi kita coba lah setiap tahunnya ada progress penyelesaian,” jelas Lutfi.

Ia mengatakan pihaknya bersama dengan Pemprov NTB dan Pusat telah memiliki simulasi untuk menyelesaikan perihal lahan eks HGU ini. Simulasi ini akan ditawarkan kepada pihak yang memiliki kepentingan di lahan tersebut termasuk masyarakat.

Untuk skenario atau simulasi penyelesaian, ia menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan perihal tersebut karena masih dalam pembahasan.

Beberapa waktu lalu, terjadi polemik di masyarakat sekitar terkait dengan pemanfaatan lahan ini. Yang mana adanya pembagian lahan kepada 400 KK. Karena lahan ini tidak hanya di satu desa, pun tak jelas bagaimana proses pembagiannya, sehingga masyarakat setempat menanyakan atas dasar apa pembagian lahan yang tidak merata tersebut.

Menanggapi hal ini, Lutfi mengatakan pihaknya akan menanyakan perihal pembagian lahan tersebut kepada masyarakat. Ia membenarkan memang ada pembagian lahan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, pun menurutnya pembagian lahan sudah proporsional yang mana lahan dibagi secara merata.

“Terkait itu coba kita tanya masyarakatnya, yang jelas ada kriteria. Diantaranya engga boleh untuk yang punya tanah, engga boleh pihak luar, kalau tanah pertanian sebanyak-banyaknya tidak boleh lebih dari 5 hektar,” pungkasnya. (era)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO

Recent Comments