Mataram (suarantb.com) – Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Untuk mewujudkan hal tersebut, saat ini Kanwil Kemenkumham NTB gencar dalam melaksanakan pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Bertempat di Kelurahan Gerung Selatan, Kabupaten Lombok Barat, tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB hadir guna melakukan pembentukan keluarga sadar hukum pada Selasa, 17 September 2024.
“Dengan adanya keluarga sadar hukum, diharapkan akan meningkatkan indeks reformasi hukum di Indonesia dan mengurangi tingkat pelanggaran hukum. Kesadaran ini harus dimulai dari level keluarga,” ungkap Regina Wiwin Sriwindarti selaku penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB.
Wiwin juga menambahkan, bahwa tahun 2024 telah ditetapkan 26 desa/kelurahan untuk dibina sebagai desa/kelurahan binaan sadar hukum, dan Kelurahan Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok barat termasuk sebagai kelurahan binaan Kanwil Kemenkumham NTB.
Sedangkan Lurah Gerung Selatan, Baiq Tria Rurin Prihatini menyambut baik dan sangat antusias dalam mendukung terbentuknya kelompok keluarga sadar hukum dan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pembentukan kelompok keluarga sadar hukum melalui surat keputusan Lurah.
Pembentukan keluarga sadar hukum ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan. Dirinya dan jajaran berkomitmen untuk melakukan pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat. (r/*)