spot_img
Kamis, September 19, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPD Perpamsi NTB Protes Keras Pemerintah Pusat yang Mendadak Batalkan Inpres Penyediaan...

PD Perpamsi NTB Protes Keras Pemerintah Pusat yang Mendadak Batalkan Inpres Penyediaan Air Minum

Giri Menang (Suara NTB) – Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PD Perpamsi) NTB memprotes kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan Kementerian PUPR yang membatalkan secara sepihak program Instruksi Presiden (Inpres) Percepatan Penyediaan Air Minum. Protes tidak saja dari PD Perpamsi NTB, melainkan seluruh daerah di Indonesia.

Ketua PD Perpamsi NTB, Aini Kurniati mengatakan, Pemerintah Pusat awalnya menerbitkan Inpres RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik tertanggal 29 Januari 2024. Inpres ini bertujuan untuk mendukung pencapaian target akses air minum dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dan Sustainable Development Goals (SDGs). Secara garis besar, dengan Inpres tersebut sembilan kementerian/lembaga serta kepala daerah diinstruksikan melakukan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui perluasan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi.

Pemerintah Pusat kemudian menyiapkan skema pembiayaan untuk sejumlah paket pekerjaan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik dengan prioritas pembangunan jaringan distribusi, Sambungan Rumah (SR) dan Penyediaan Air Baku di seluruh Indonesia. Untuk dapat menjadi penerima manfaat program Inpres, seluruh Pemda dan PDAM se-Indonesia termasuk NTB secepat mungkin dalam waktu singkat berupaya memenuhi Kriteria Kesiapan (Readiness Criteria) sesuai diminta pusat.

Dalam upaya memenuhi itu, PDAM menghadapi kendala kompleks, menguras waktu, tenaga dan pikiran. Dimana yang disiapkan yakni pembuatan Detailed Engineering Design (DED), survei peminatan dan pernyataan calon pelanggan, sosialisasi ke calon pelanggan, pemeriksaan oleh Inspektorat, pengurusan berbagai dokumen perizinan dan studi lingkungan serta koordinasi lintas OPD Pemerintah Daerah.

Itu pun sejumlah usulan dari NTB yang telah memenuhi sebagian besar kriteria kesiapan mengalami penolakan hanya karena kekurangan pada syarat yang tidak substansial misalnya kekurangan surat pernyataan dari kepala lingkungan seperti yang terjadi di Lobar dan Kota Mataram. Bahkan di Sumbawa dan KLU sejumlah usulan yang dinyatakan telah memenuhi kriteria kesiapan 100 persen dibatalkan dengan alasan yang tidak jelas, antara lain karena tidak cukup waktu dan karena ada proyek pelebaran jalan nasional.

Setelah proses seleksi berlapis akhirnya terdapat sejumlah usulan yang disetujui oleh Kementerian PUPR dalam bentuk paket pekerjaan dan telah diumumkan oleh Kementerian PUPR termasuk untuk wilayah NTB yaitu Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan Mendukung Inpres Air Minum Kabupaten Sumbawa dan sudah selesai tender pada Agustus 2024 (1100 Sambungan Rumah). Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan Mendukung Inpres Air Minum Lombok Utara dan sudah selesai tender pada Agustus 2024 (3600 Sambungan Rumah).

Namun tiba-tiba pada tanggal 10 September 2024, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR menginformasikan bahwa dari 165 paket kontraktual tender/seleksi dalam rangka pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2024 yang telah di tender/seleksi oleh BP2JK Ditjen Bina Konstruksi hanya 49 paket yang tersedia anggarannya dan dapat dilanjutkan prosesnya. Dari yang seharusnya sebanyak 165 paket konstruksi tender sesuai program yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2024 tersebut.

“Semua paket pekerjaan percepatan penyediaan air minum di NTB dibatalkan dengan alasan keterbatasan ketersediaan anggaran dan akan ditunda sampai tahun 2025, padahal dalam berbagai kesempatan Kementerian PUPR telah menyatakan bahwa anggaran yang tersedia untuk program ini mencapai 3 triliun rupiah,” tegas Aini Kurniati.

PDAM seluruh Indonesia pun menyampaikan protes keras karena program Inpres tersebut dibatalkan di masa waktu yang mepet akhir tahun.

Pihaknya sangat menyayangkan pembatalan tersebut mengingat sudah sangat banyak masyarakat yaitu sekitar 4.700 Sambungan Rumah pelanggan di lokasi terverifikasi yang menantikan untuk memperoleh sambungan air minum melalui program ini. Terlebih lagi karena lokasi yang ditargetkan merupakan lokasi prioritas untuk penanganan stunting dan kawasan perdesaan prioritas nasional di NTB. Pembatalan ini pun menyebabkan gelombang protes masyarakat di sejumlah wilayah di NTB.

Menurutnya, pembatalan ini memengaruhi kepercayaan publik terhadap PDAM setempat. Juga bertolak belakang dengan tujuan Inpres ini yang semula ingin mendukung pencapaian target akses air minum di RPJMN Tahun 2020-2024, tapi justru diundur ke tahun 2025 yang juga belum dapat dipastikan pelaksanaannya. Pihaknya sangat berharap Pemerintah Pusat dapat menunjukan keseriusan dan kepastian dalam merealisasikan program Inpres percepatan penyediaan air minum tersebut.

Sebab menurut Plt Dirut PTAM Giri Menang ini, kebutuhan air sangat mendesak dan cakupan layanan air minum perpipaan di Indonesia baru mencapai sekitar 20 Persen. Lebih-lebih layanan air minum merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah serta urusan Bersama (Konkuren) antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO