spot_img
Kamis, September 19, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPilkada Kota Mataram, 4.006 Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih

Pilkada Kota Mataram, 4.006 Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah 4.006 warga Kota Mataram terancam kehilangan hak pilih pada pemilihan walikota dan wakil walikota pada 27 November 2024. Diketahui, mereka belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) meskipun telah berusia 17 tahun ke atas.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Miftahurrahman dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa, 17 September 2024 menjelaskan, laporan progres perekaman DP4 bahwa totalnya mencapai 324.691 orang. Dengan rincian telah merekam 320.685 orang dan yang belum merekam sama sekali 4.006 orang. “Iya, totalnya sekitar 4.006 orang yang belum merekam,” sebutnya.

Jumlah pemilih yang belum merekam tersebar di enam kecamatan. Kecamatan Ampenan 822 orang, Mataram 680 orang, Cakranegara 536 orang, Sekarbela 530 orang, Selaparang 759 orang, dan Sandubaya 679 orang.

Miftah mengatakan, warga yang belum merekam identitas kependudukan bukan hanya pemilih pemula, melainkan lansia, orang dalam gangguan jiwa, dan kaum disabilitas. Strategi dilakukan melalui program Dukcapil go to school. Artinya, perekaman dilakukan di sekolah, dan madrasah. Selain itu, menggunakan mobil pelayanan keliling serta motor perekaman untuk menjangkau pemukiman padat penduduk. “Kita baru punya satu motor perekaman sehingga prosesnya agak lambat untuk menjangkau warga,” terangnya.

Miftah yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menegaskan, migrasi penduduk juga berpengaruh terhadap perekaman KTP tersebut. Jumlah migrasi penduduk sangat tinggi di bulan Agustus sehingga mempengaruhi capaian perekaman.

Data rekapitulasi perekaman identitas kependudukan akan diperbaharui setiap bulan, sehingga perubahan data bulan September akan muncul di bulan Oktober. “Angka kematian juga lumayan tinggi sehingga bisa mempengaruhi progres perekaman,” demikian kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan memastikan masyarakat tidak akan kehilangan hak pilihnya karena telah terdata di daftar pemilih sementara. Untuk penetapan daftar pemilih tetap akan dilakukan pada 19 September 2024. “Insya Allah, tidak ada yang kehilangan hak pilihnya,” jawabnya. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO