spot_img
Minggu, Januari 5, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKPU Rekrut 58.835 Anggota KPPS Pilkada Se-NTB

KPU Rekrut 58.835 Anggota KPPS Pilkada Se-NTB

Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB membuka pendaftaran rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pilkada) serentak 2024. KPU NTB membutuhkan 58.835 anggota KPPS yang akan bertugas di 8.405 tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU NTB Divisi SDM, Humas dan Parmas, Agus Hilman mengatakan, bahwa kebutuhan tersebut berdasarkan proyeksi sementara, sebab kebutuhan KPPS nantinya bisa saja berubah sesuai dengan jumlah TPS. Pasalnya KPU belum menetapkan jumlah TPS dan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Kita sudah melakukan pemetaan sementara, sampai hari ini tidak ada perubahan dan itu menjadi acuan kita untuk merekrut anggota KPPS. Meskipun DPT belum ditetapkan,” kata Hilman, Rabu, 18 September 2024.

Hilman mengatakan, jumlah petugas KPPS termasuk yang akan bertugas di sejumlah TPS lokasi khusus. Namun untuk di TPS loksus KPU kemungkinan akan memberikan persyaratan khusus seperti diambil dari petugas Lapas khusus untuk TPS loksus di Lapas.

Sama halnya seperti pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) lalu, setiap TPS akan diisi tujuh petugas KPPS ditambah dua orang petugas keamanan. KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing untuk menugaskan Linmas untuk menjaga TPS saat hari pencoblosan.

Hilman meminta panitia pemungutan suara (PPS) ditingkat desa dan kelurahan untuk selektif dalam merekrut petugas KPPS. Berkaca dari hasil Pemilu 2024  juga banyak kesalahan-kesalahan KPPS yang disengaja.

“Pertama harus berintegritas, profesional kemudian berpengalaman, pengalaman Pemilu 2024 menjadi modal besar, tetapi tentu itu pengalaman yang baik maksudnya,” tegas Hilman.

Adapun ketentuan mengenai besaran honor anggota KPPS Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, sebagai berikut: Ketua: Rp900.000/orang/bulan. Anggota: Rp850.000/orang/bulan. Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan.

Selain diberikan honor, anggota KPPS juga diberikan jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja.  Santuan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc bila meninggal sebesar Rp36 juta per orang. Caat permanen Rp30,8 juta per orang. Luka berat Rp16,5 juta per orang. Luka sedang Rp8,25 juta per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO