spot_img
Sabtu, Oktober 12, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKJelang Masa Kampanye, Paslon Wajib Daftarkan Tim Relawan 

Jelang Masa Kampanye, Paslon Wajib Daftarkan Tim Relawan 

Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB mulai mempersiapkan pelaksanaan masa kampanye pilkada serentak 2024. Pasalnya tidak lama setelah penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut pada tanggal 22 September. Tahapan Pilkada lansung memasuki masa kampanye.

Terkait kampanye tersebut Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid menyampaikan bahwa dari draf peraturan KPU terkait kampanya, secara umum kegiatan kampanye masih sama dengan kampanye pada pilkada sebelumnya. Namun terdapat beberapa perubahan.

“Kebijakan mengenai pengelolaan tahapan kampanye,  kita masih menunggu PKPU kampanye. Tapi ada beberapa arah kebijakan KPU RI dalam kampanye pilkada tahun 2024 ini,” ujar Khuwailid saat memberikan sambutan dalam sosialisasi tahapan kampanye kepada partai politik, di Mataram Rabu, 18 September 2024.

Disebut Khuwailid salah satu arah kebijakan kampanye pada pilkada 2024 ini seperti keharusan semua relawan calon harus didaftarkan ke KPU. Dimana sebelumnya relawan tidak wajib didaftarkan, tapi yang wajid didaftarkan hanya tim kampanye resmi dari unsur partai politik saja.

“Arah kebijakan yang baru di Pilkada itu relawan itu harus didaftarkan. Kenapa? Karena ini jadi penting kaitannya dengan tugas dan kewenangan dari Bawaslu melakukan pengawasan. Kalau dulu kan hanya tim kampanye saja yang didaftarkan, sekarang Relawan juga harus didaftarkan,” jelas Khuwailid.

Sedangkan yang lainnya masih tetap sama, yakni kampanye pertemuan terbatas,  kampanye rapat umum dan kampanye di media massa. “Kalau bentuk kampanye masih sama dengan pilkada sebelumnya. APK (alat peraga kampanye) nanti akan difasilitasi oleh KPU,” jelas Khuwailid.

Ditegaskan Khuwailid bahwa masa kampanye tersebut merupakan ruang bagi paslon dan tim kampanye untuk menyampaikan visi misi, program dan gagasan kepada masyarakat. Karena itu pihaknya berpesan agar semua palson menggunakan kesempatan masa kampanye dengan sebaik-baiknya seusai dengan regulasi.

“Sebentar lagi kita masuki tahapan kampanye, harus dipahami bahwa kampanye itu media bagi paslon untuk menyampaikan visi misi dan program. Jadi kampanye itu adalah cara mempengaruhi pemilih dengan menyampaikan visi misiz bukan untuk saling menjatuhkan,” katanya.

Ditempat yang sama anggota Bawaslu NTB, Suhardi juga menyampaikan tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan yang paling rawan terhadap bentuk pelanggaran. “Kampanye menjadi tahapan yang paling rawan, setelah itu ada pungut hitung, kerawanan di setiap tahapan sudah dipetakan dan diharapkan semua pihak bisa saling menjaga dan mengingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran saat kampanye,” ungkap Suhardi.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa jenis-jenis kerawanan yang mengalami peningkatan pada Pilkada tahun ini adalah dari segi netralitas ASN. Menurutnya, ASN menjadi pihak yang paling rentan terhadap potensi pelanggaran netralitas karena bersinggungan langsung dengan kontestasi pemilihan kepala daerah.

“Pasti banyak bersinggungan, dari segi kepentingan, ASN ini yang paling rawan, oleh karena itu pengawas gencar melakukan sosialisasi netralitas ASN, dan menggandeng banyak pihak terutama pemprov untuk memastikan netralitas ASN terjaga,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

VIDEO