spot_img
Jumat, September 20, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATWarga Hentikan Aktivitas Galian C di Brang Majapahit

Warga Hentikan Aktivitas Galian C di Brang Majapahit

Taliwang (Suara NTB) – Warga desa Kalimantong kecamatan Brang Ene mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas galian C yang dilakukan CV PTW di badan sungai Majapahit di sekitar desa setempat.

Puluhan warga bergerak pada, Rabu, 18 September 2024, langsung menuju lokasi kegiatan penambangan CV PTW. Dengan dikawal aparat kepolisian dan TNI, saat sampai di lokasi, warga langsung meminta para pekerja untuk tidak melakukan penggalian.

Warga menyatakan, penambangan galian C yang dilakukan CV PTW illegal. Sebab, sejauh ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Selain tidak mengantongi izin, kegiatan yang sudah berlangsung hampir selama 2 tahun itu merusak badan dan aliran sungai.

“Lihat saja pak bagaimana sungai kita sekarang. Rusak karena digali terus,” kata Burhanuddin, anggota BPD desa Kalimantong yang ikut dalam upaya penghentian aktivitas galian C PT PTW di Brang Majapahit.

Bhabinkamtibmas Desa Kalimantong, Bripka Andi yang mengawal warga pun membenarkan jika protes warga itu bukan kali ini saja digelar. Sebelumnya fasilitasi antara perusahaan pengelola dan warga sudah pernah dilakukan. Bahkan terkait belum adanya izin CV PTW melakukan penggalian di lokasi dibenarkan Bripka Andi.

“Sudah pernah ada teguran dari Pemda KSB untuk menghentikan kegiatan penambangan di sini tapi memang tidak diindahkan oleh perusahaan,” ungkapnya.

Perihal belum berizinnya kegiatan galian C CV PTW di Brang Majapahit desa Kalimantong itu sendiri benar adanya. Ini dibuktikan dengan terbitnya surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB. Dalam surat teguran pertama Nomor : 660/270/DLH/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 itu, DLH KSB tegas meminta CV PTW menghentikan segala aktivitas penambanganya di sungai Majapahit karena belum melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR KSB, Muhammad Naf’an mengungkapkan CV PTW sebelumnya sempat mengajukan permohonan izin lokasi. Namun Pemda Kabupaten Sumbawa Barat menolaknya.

Berdasarkan hasil pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR), titik lokasi yang dimohonkan tidak memiliki potensi geologis (Galian C) sebagaimana usaha yang akan dijalankan oleh CV PTW. “Kita tinjau lokasinya ternyata di sawah. Jadi kami putuskan di FPR ditolak dan itu juga atas sepengetahuan BWS karena lokasinya memang dekat dengan badan sungai,” ujarnya.

Naf’an melanjutkan, jika kemudian ternyata CV PTW selama ini tetap melaksanakan kegiatannya ia memastikannya ilegal. “Kami akan segera turun lapangan dan kalau benar kami pasti akan melayangkan surat ke CV PTW untuk tidak melakukan aktivitas apa pun sampai izin mereka dinyatakan lengkap,” tegas anggota FPR Pemda KSB ini. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO