Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menangkap puluhan pengedar, pengguna, hingga residivis narkoba periode bulan Agustus 2024.
Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, S.H., mengatakan bahwa penangkapan pengedar narkoba periode ini merupakan yang terbesar karena polisi berhasil mengamankan dan memusnahkan narkotika jenis sabu sejumlah 5.756gram atau 5,7 kilogram.
“Penangkapan dan pemusnahan narkoba periode Agustus ini yang terbesar karena ada penangkapan 5,7 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Ada beberapa tersangka, ada tersangka dari Amerika,” ujarnya saat Konferensi Pers, Rabu, 18 September 2024.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi menyatakan bahwa penangkapan periode ini ditemukan ada tujuh kasus dengan jumlah tersangka 11 orang, yang mana tiga orang di antaranya merupakan seorang residivis atau kejahatan yang dilakukan secara berulang.
Dari hasil tangkapan polisi, ditemukan barang bukti narkoba berupa Sabu sejumlah 5,1 kilogram, Ganja 60,43 gram, Ekstasi satu butir, Narkotika Golongan 1 jenis Carisoprodol 599 butir, obat-obatan jenis Tapentadol 110 butir, dan Uang Tunai senilai Rp17,6 juta.
Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan, ditemukan narkotika jenis Sabu 5.756 gram atau 5,7 kilogram, Ganja 149 Gram, Narkotika Golongan 1 jenis Carisoprodol 599 Butir, dan obat-obatan jenis Tapentadol 110 Butir.
“Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan saat ini merupakan barang butki yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat yang merupakan hasil pengungkapan periode Bulan Juli dan Agustus 2024,” terang Deddy.
Dari puluhan tersangka yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda NTB, terdapat salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial SRB (51). Ia ditangkap pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wita Team Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB.
Pada saat melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket obat-obatan terlarang jenis Carisopordo sejumlah 60 butir, dan II strip Tapentadol 100 mili gram dengan jumlah 110 butir.
“Tersangka SRB memesan obat Karisoprodol dan Tapentadol melalui Website India untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Deddy.
Ditangkap juga seorang residivis berinisial IA yang mana penangkapan ini merupakan pengembangan kasus pada bulan Februari 2024 lalu. Awalnya, dua tersangka berinisial MRF dan MY ditangkap karena terbukti mengedarkan narkotika jenis Mushroom di Gili Trawangan.
Kedua tersangka memberikan keterangan terhadap dua tersangka berikutnya berinisial AZ dan R, kemudian dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba NTB di bulan April 2024. Dari dua tersangka tersebut, dilakukan pengembangan lagi dan diketahui adanya keterlibatan IA. Namun karena belum ada bukti kuat, polisi belum menangkap tersangka IA.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan diketahui adanya keterlibatan tersangka berinisial O, seorang kasir pemilik Idamart. Setelahnya, polisi berhasil menangkap IA, pemilik Idamart sekaligus otak pengedaran narkotika jenis Mushroom ini.
“Berdasarkan barang bukti yang ada, baik keterangan ahli, saksi, surat, maupun petunjuk, menunjukkan peran tersangka IA sebagai pemilik tempat penjualan narkotika jenis Mushroom tersebut yang merupakan sumber barang yang dijual oleh Mister Bean Bar yang ada di Gili Trawangan,” pungkasnya.
Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1, dan atau Pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 Tahun. (era)