spot_img
Jumat, September 20, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARASekretariat DPRD KLU Ajukan Permohonan Pelantikan Pimpinan

Sekretariat DPRD KLU Ajukan Permohonan Pelantikan Pimpinan

Tanjung (Suara NTB) – Sekretariat DPRD telah mengajukan permohonan pelantikan pimpinan DPRD kepada Pemprov NTB. Kendati dari 3 unsur Pimpinan DPRD, Sekretariat hanya mengajukan 2 jabatan yakni, Ketua DPRD dan Wakil Ketua I.

Dikonfirmasi Suara NTB, Kamis, 19 September 2024, Sekretaris DPRD KLU, Raden Eka Asmarahasi, SH., mengakui proses usulan pelantikan Pimpinan DPRD sedang berlangsung. Dimana dari 3 orang Pimpinan, Sekretariat sudah menerima berkas administrasi untuk 2 unsur pimpinan.

“Masih proses administrasi untuk diajukan ke Gubernur. Sampai saat ini, yang sudah masuk penetapan dari DPP (Parpol) adalah PKB dan Gerindra,” ungkap Eka.

Diakuinya, SK DPP dari PKB menunjuk Anggota Legislatif, Agus Jasmani, sebagai Ketua DPRD. Sedangkan dari partai Gerindra, ditunjuk Hakamah, A.Md., S.KH., untuk jabatan Wakil Ketua I DPRD KLU.

Sementara untuk jabatan Wakil Ketua II DPRD yang mana menjadi milik PDIP, hingga kini belum menurunkan SK. Sekretariat DPRD pada posisi ini masih menunggu Surat Keputusan DPP PDIP, kendati pada pengajuan dan pelantikan Wakil Ketua II diperkirakan akan berlangsung pada tahap berikutnya.

 “Yang diajukan sekarang hanya Ketua dan Waka 1, sedangkan Waka 2 pelantikan menyusul,” tandas Eka.

Untuk diketahui, pada hasil Pileg 2024 lalu, perolehan suara dinamis masing-masing Parpol menimbulkan pergeseran signifikan pada jabatan unsur Pimpinan.

Periode 2019-2024, Ketiga unsur Pimpinan menjadi jatah Gerindra, serta Demokrat dan Golkar untuk posisi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

Komposisi tersebut berubah, dimana PKB untuk pertamakalinya  mendobrak dominasi 3 Parpol “langganan” unsur Pimpinan yakni, Demokrat, Gerindra dan Golkar. PKB ke depan akan menduduki Ketua, disusul Gerindra dan PDIP yang untuk pertamakalinya pula, menduduki unsur Pimpinan. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO