Sumbawa Besar (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa, menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Tahun 2024 sebanyak 374. 351 Pemilih.
“Jadi, dari 374.351 pemilih tersebut terdiri 183.391 laki-laki dan 190.960 perempuan, yang tersebar di 24 kecamatan, 165 desa/kelurahan dengan 929 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat, Jumat, 20 September 2024.
Syamsi mengatakan, penetapan DPT tingkat kabupaten ini, merupakan tindak lanjut rekapitulasi tingkat desa dan kecamatan yang sebelumnya telah dilakukan. Proses- proses dalam penetapan DPT sudah dilakukan termasuk perbaikan hasil rekomendasi dari Bawaslu.
“Data ini tetap berjalan dan berkelanjutan. Kerena kita tidak bisa melarang orang pindah domisili, jadi TNI Polri, atau pensiun dari TNI Polri dan ada juga yang meninggal dunia,” terangnya.
Hadil rapat pleno ini lanjut Syamsi, telah dituangkan ke dalam Berita Acara nomor 168/PP.07-BA/5204/2024 tentang Rekapitulasi DPT Tingkat Kabupaten Sumbawa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dan KPT nomor 799 Tahun 2024,” tambahnya.
Syamsi pun tidak menampik, data ini bisa berubah dan terus berjalan sertaberkelanjutan meski telah ditetapkan sebagai DPT. “Kita tidak bisa melarang orang pindah domisili, jadi TNI Polri, atau pensiun dari TNI Polri, meninggal dunia. Jadi data ini tetap bergulir dan DPT ini tetap ada perubahan dan pergerakan data kerena data ini tetap berjalan,” pungkasnya. (ils)