Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB resmi mengumumkan dan menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta Pilkada serentak Provinsi NTB tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
“Berdasarkan hasil penelitian kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dari dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon . Ketiganya dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada NTB 2024,” ucap Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid pada Minggu, 22 September 2024.
Khuwailid menyebutkan ketiga pasangan calon tersebut yakni pertama pasangan Zulkieflimansyah-Moh Suhaili FT (Zul-Uhel) yang diusung oleh gabungan partai politik yaitu Partai NasDem, PKS, dan Demokrat. Kedua pasangan Sitti Rohmi Djalilah-W. Musyafirin (Rohmi-Firin) yang diusung oleh gabungan partai politik yaitu PKB, Perindo, PDI Perjuangan, dan Partai Ummat.
Ketiga pasangan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) yang diusung oleh gabungan partai politik yaitu, PAN, Partai Gerindra, Golkar, PPP, PBB, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PSI.
Disampaikan Khuwailid bahwa sebelum pihaknya melakukan rapat pleno penetapan peserta pilkada NTB 2024. Pihaknya telah membuka ruang untuk tanggapan dan masukan masyarakat terkait dengan keabsahan syarat calon dalam rentang waktu mulai 15 hingga 18 September 2024
“Tapi sampai dengan kami melakukan rapat pleno penetapan, tidak ada masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan atas kebenaran keabsahan kelengkapan dokumen masing-masing calon,” ujarnya.
Setelah penetapan pasangan calon tersebut, KPU kemudian akan melakukan rapat pleno untuk melakukan pengundian nomor urut calon dari tiga pasangan tersebut yang dijadwalkan di Kantor KPU Provinsi NTB pada hari Senin, 23 September 2024.
Selain penetapan ketiga pasangan Cagub dan Cawagub NTB 2024 oleh KLU Provinsi NTB. Penetapan juga dilakukan secara serentak oleh KPU Kabupaten/Kota se NTB terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. (ndi)Â