Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumbawa, menertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialiasi (APS) milik para pasangan calon yang terpasang di sejumlah titik di wilayah setempat.
“APS tersebut kita tertibkan karena melanggar ketentuan pemasangan maupun yang mengandung materi kampanye bagi para pasangan calon, ” kata Kepala Dinas (Kadis) Sat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris, kepada Suara NTB, Jumat, 27 September 2024.
Dikatakannya, penertiban terhadap APS tersebut dilakukan dalam rangka penegakkan Perda Kabupaten Sumbawa No 15 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan raklame. Di Perda tersebut berkaitan dengan pasal 18 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“APS yang terpasang terpasang tersebut kami pastikan tidak berizin dan membayar pajak sehingga kita tertibkan sebagai bentuk penegakan terhadap Perda,” tegasnya.
Dia pun meyakinkan, APS yang ditertibkan tersebut terpasang di fasilitas umum dan fasilitas sosial. Selain itu APS tersebut juga mengganggu dan menghalangi rambu- rampu lalu lintas, tiang lampu penerangan jalan, pohon dan bangunan.
“Baru di lokasi tersebut saja yang sudah kita tertibkan karena melanggar aturan dan mengganggu estetika keindahan kota karena banyaknya APS ilegal,” terangnya.
Haris pun mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk mematuhi penyelenggaraan reklame. Karena pada prinsipnya APS yang dipasang harus memiliki izin dan membayar pajak reklame sebagai bentuk kontribusi ke negara bukan dipasang secara ilegal.
“Kami mengimbau kepada para pasangan calon dan tim sukses untuk bisa menertibkan secara mandiri terhadap APS yang sudah mereka pasang sebelum kami melakukan penertiban,” tukasnya. (ils)