spot_img
Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPetani Desa Korleko Desak Pemkab Tutup Tambang Galian C

Petani Desa Korleko Desak Pemkab Tutup Tambang Galian C

Selong (Suara NTB) – Ratusan petani di Desa Korleko Selatan, Korleko dan Tirtanadi, Senin, 30 September 2024, menggeruduk Kantor Bupati, kantor DPRD Lotim dan Polres Lotim. Para petani meminta pemerintah kabupaten menutup tambang galian C yang sudah merusak lahan pertanian warga.

Aksi demo para petani bersama dengan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di kantor Bupati ini nyaris ricuh. Pj Bupati didampingi sejumlah pejabat terkait menemui massa aksi yang terlihat cukup emosi.

Selvin Riawan, mengaku sebagai salah satu buruh tani kepada media meminta pemerintah menutup tambang yang sudah jelas merusak lahan pertanian akibat lumpur tambang. Sudah 12 tahun lamanya petani ini dijajah oleh para penambang yang tidak bertanggung jawab atas limbahnya. “Sudah 12 tahun kami terjajah oleh air keruh,” ungkapnya.

Akibat limbah tambang ini, produktivitas lahan pertanian di tiga desa terdampak merosot drastis. Lumpur yang menjadi limbah tambang galian C ini menyebabkan tertutupnya pori-pori tanah. Tanah menjadi tidak subur. “Satu kali 24 jam kami minta pak Pj Bupati segera menindak penambang-penambang tersebut, tutup tambang yang telah merusak lingkungan,” teriaknya.

Pj Bupati Lotim saat menemui massa yang aksi mengatakan siap atensi semua tuntutan para petani. Hanya saja, kewenangan menutup tambang bukan menjadi wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Lotim.

Juaini Taofik mengakui, masalah tambang ini sudah cukup lama. Masalah itu katanya terjadi karena rendahnya kesadaran dan disiplin penambang di kali Rumpang yang gunakan alat berat dan gunakan air sungai langsung untuk mencuci. Tidak heran kemudian air keruh dan dikeluhkan petani.

Pj berjanji akan menertibkan kembali aktivitas tambang yang tidak mengindahkan dokumen lingkungan tersebut. Menutup tambang galian C ini menurutnya tidak bisa juga jadi solusi. Harapannya, penambang dengan petani ini berjalan bersama dengan tidak saling merugikan.

Penggunaan aliran sungai tempat mencuci material tambang untuk memisahkan pasir dengan tanah jelas tidak dibenarkan. Karena itulah, penambang ini yang harus ditertibkan dan didisiplinkan. “Kami memaklumi tuntutan warga ini, dan kami sudah minta asosiasi tertibkan penambang yang melanggar tersebut,” ungkapnya.

Izin tambang masih menjadi kewenangan pusat. Pj Bupati Lotim menegaskan juga tidak  inginkan kondisi hari ini, para petani berteriak soal limbah tambang yang merugikan.

“Penambang ini memang kerap buat ulah,” ungkapnya lagi. Ditanya apakah penambang itu berulah karena ada kewajiban bayar pajak ke Pemda Lotim? Pj Bupati menjawab ketentuan soal penarikan pajak ini dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiap kubik uang keluar dikawal.

Lotim telah tetapkan besaran pajak yang akan dibayar. Prinsipnya, siapapun yang ambil material alam harus kena pajak. “Kita di Pemda kena buah simalakama, kalau yang tak berizin tak dikenakan pajak, maka akan semakin liar yang tak berizin ini,” demikian ungkapnya. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO