spot_img
Jumat, Oktober 4, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATProgres Termasuk Tertinggi di NTB, BPN Lobar Terbitkan 2.308 e-Sertifikat

Progres Termasuk Tertinggi di NTB, BPN Lobar Terbitkan 2.308 e-Sertifikat

Giri Menang (Suara NTB) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat telah menerbitkan 2.308 sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Sebagian e-serifikat yang diterbitkan tersebut kepada masyarakat, sedangkan untuk instansi Pemerintah masih sebagian kecil.

Dengan progres ini, BPN Lobar pun menjadi salah satu tertinggi di NTB sehingga tim Pusat turun ke BPN untuk mengetahui kiat-kiat dan tantangan yang dihadapi BPN dalam menertibkan E-Sertifikat. Kepala BPN Lobar, Ir Lalu Suharli, MM., menerangkan semenjak meluncurkan layanan serifikat elektronik atau e-serifikat Tanggal 3 Juli 2024, semua layanan serifikat harus menggunakan elektronik.

Pihaknya sendiri telah menerbitkan 2.308 serifikat elektronik. “Kita telah terbitkan 2.308 e serifikat, sebagian besar tanah masyarakat,”terang kepala BPN Lobar ini kemarin. Dari 2.800 e-serifikat tersebut, 61 diantaranya serifikat aset daerah Pemda, termasuk aset yang dihibahkan ke pengadilan negeri dan UIN. Sedang-kan sisanya sebagian besar merupakan serifikat tanah masyarakat. “Masyarakat sudah banyak diterbitkan e-serifikat,”imbuhnya.

Capaian serifikat elektronik semenjak diluncurkan Juli lalu, terbilang tinggi di NTB, kendati dari persentase masih rendah karena masih banyak belum di e-serifikat kan. Karena itu dalam rangka pembinaan dan Monev kendala-kendala yang dihadapi BPN, sekaligus mengetahui kiat-kiat BPN melakukan upaya e serifikat ini. Tim Inspektorat pusat turun ke BPN Lobar.

Diakui tantangan yang dihadapi BPN, bagiamana validitas data tidak boleh keliru karena itu berkaitan dengan transaksi elektronik. Sementara masih masih banyak masyarakat memiliki sertifikat lama, sehingga diimbau untuk datang ke BPN mengganti menggunakan serifikat elektronik. Pihaknya melakukan validasi lagi, memeriksa data kependudukan seperti data NIK. Berbeda dengan dulu, KTP yang diginan kemungkinan kurang validd. “Sekarang kita validasi lagi, kalau ada usulan untuk mengubah bentuk dari analog atau konvensional menjadi e-sertifikat,”ujarnya. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO