Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP TK) memantau legalitas izin pada usaha-usaha yang bergerak di sektor pariwisata. Belum lama ini, Dinas PMPTSP turun ke 3 Gili untuk memastikan hal tersebut.
Sekretaris Dinas PMPTSP-TK KLU, Erwin Rahadi, S.Sos., M.M., menjelaskan, kegiatan pengawasan dengan melakukan sidak ke lapangan dilakukan, terutama di Gili Trawangan dan Gili Air. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh usaha masyarakat dikelola sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Kita ingin pastikan semua usaha yang berjalan memiliki tingkat kepatuhan yang sama, memiliki izin dan memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal secara berkala kepada pemerintah,” ungkap Erwin.
Ia menjelaskan, saat turun selama empat hari kemarin, pihaknya menargetkan setidaknya ada 4 perusahaan yang bisa diinspeksi per hari. Dinas dalam hal ini, melibatkan Tim Pengawasan yang dibagi ke dalam 2 kelompok. Masing-masing tim mengarah ke Gili Air dan Gili Trawangan.
Salah satu aspek yang menjadi fokus utama pengawasan, kata dia, tidak lain menyangkut legalitas usaha serta kewajiban perusahaan untuk melaporkan kegiatan investasinya. Jika usaha tersebut diketahui belum memiliki izin atau izinnya tidak lengkap, maka Tim Pengawasan selanjutnya mengarahkan pemilik usaha untuk melengkapi.
“Inspeksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk memberi laporan 3 bulanan terkait perkembangan usahanya,” jelas Erwin.
Pengawasan ini juga mencakup evaluasi terhadap standar usaha dan legalitas yang dimiliki oleh perusahaan. Pasalnya, legalitas yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha terbagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan dasar dan izin operasional. Terhadap usaha-usaha yang sudah berjalan namun tidak memiliki izin lengkap, maka secara prosedur, usaha tersebut dinyatakan ilegal untuk beroperasi.
Oleh karenanya, penting bagi setiap pemilik usaha untuk memenuhi syarat dasar usaha mencakup izin lokasi, persetujuan lingkungan, dan izin bangunan. “Yang lebih penting adalah usaha itu memiliki izin operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Ia tak menampik, pengawasan yang berjalan masih memiliki tantangan. Terutama terkait dengan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban melaporkan kegiatan usaha secara berkala. Dimana, diakuinya banyak perusahaan yang belum sepenuhnya memanfaatkan sistem OSS dengan optimal, sehingga tidak jarang, saat dilakukan pengisian pelaporan di tempat, membutuhkan waktu sampai 5 jam. (ari)