Giri Menang (Suara NTB) – Tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum selesai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan jadwal seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Begitu juga di lingkup Pemkab Lombok Barat (Lobar) masih memproses penerimaan PPPK sesuai dengan surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar Jamaludin yang dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat Plt BKN terkait jadwal pengadaan PPPK tersebut. Hanya saja pihaknya belum berani berkomentar lebih banyak jadwal tersebut. “Karena kita masih akan rapatkan dulu sikap kita di daerah seperti apa,” terangnya, Selasa 1 oktober 2024
Menurutnya, penerimaan PPPK nanti pembebanan gaji akan ditanggung oleh pemerintah daerah setempat. Berbeda halnya dengan CPNS yang beban gaji langsung bersumber dari APBN. Sementara itu, dari data usulan Pemkab Lobar yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan dari pusat, jumlah formasi PPPK mencapai 259. Rinciannya, tenaga guru 50 formasi, tenaga kesehatan 50 formasi, tenaga teknis 159 formasi.
Menurutnya, dari lampiran surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 menerangkan adanya dua jadwal seleksi PPPK yang berbeda.
Jadwal pertama diperuntukan bagi Pelamar Prioritas yang terdiri dari Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN. Akan dimulai pada 30 September sampai 21 Desember 2024.
Kemudian Jadwal Kedua bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah) yang akan dimulai pada 1 November 2024. Lebih lanjut diterangkan pada surat Plt BKN itu khusus untuk pelamar non ASN yang aktif berkerja di instansi pemerintah waktu pendaftaran dialokasikan lebih panjang.
Pertimbangan pemerintah, masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2024 dan pengadaan PPPK Formasi bagi pelamar Pelamar Prioritas yang terdiri dari Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.
Selain itu, BKN belum memiliki data terkait pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah), sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta sebaran calon pelamar, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang.
Tak hanya itu, Instansi pemerintah wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Instansi diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi. Bahkan jika mengacu pada jadwalnya pelaksanan tahapanya hingga akhir dimulai dari 1 November 2024 sampai 31 Juli 2025. (her)