Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram, menangani kasus seorang mahasiswi asal Sumbawa berinisial DF (20) yang menerima kiriman paket berisi ganja dari Sumatera.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Selasa, mengatakan kasus ini terungkap dari tindak lanjut informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
“Informasi awal yang kami terima dari BNNP NTB akan ada datang sebuah paket melalui ekspedisi dari Sumatera yang diduga berisi barang berbahaya,” kata Bagus.
Atas adanya informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melakukan controlled delivery atau pengawasan sampai penyerahan paket kepada penerima.
“Hasilnya, pada Senin (30/9), sekitar pukul 11.00 Wita, penerima (DF) meminta agar paket diserahkan di halaman parkir salah satu fakultas perguruan tinggi di Kota Mataram,” ujarnya.
Usai paket diterima DF, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penangkapan dengan menyita paket tersebut beserta DF.
“Saat penangkapan, tim kami melakukan pemeriksaan isi paket dengan disaksikan petugas keamanan kampus dan hasil penggeledahan paket ditemukan ganja kering dalam kemasan berlakban cokelat,” ucap dia.
Usai menangkap DF bersama paket berisi ganja, aparat kepolisian melanjutkan pengembangan ke salah satu kamar kos yang berada di Lingkungan Batu Dawe, Kota Mataram.
Kamar kos tersebut diduga menjadi tempat DF bersama pacarnya yang juga berstatus mahasiswa tinggal bersama selama menempuh pendidikan di Kota Mataram.
“Dari lokasi kedua kamar indekos DF bersama pacarnya, kami melakukan penggeledahan dan ditemukan batang dan biji ganja dalam sebuah kotak hitam. Giat di lokasi kedua ini kami lakukan dengan turut disaksikan perangkat lingkungan setempat,” katanya.
Bagus menyampaikan penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Meskipun belum menetapkan DF sebagai tersangka, namun penanganan ini dipastikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, kepolisian menyita barang bukti ganja dalam paket kiriman dengan berat kotor sekitar 849 gram. (ant)