spot_img
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaPENDIDIKANBerdampak Buruk bagi Pengembangan Pendidikan, Sekolah dan Lembaga Pendidikan Tidak Boleh Masuk...

Berdampak Buruk bagi Pengembangan Pendidikan, Sekolah dan Lembaga Pendidikan Tidak Boleh Masuk Ranah Politik Praktis

Mataram (Suara NTB) –  Kekhawatiran adanya ASN guru dan dosen tidak bersikap netral dalam Pilkada menjadi perhatian sejumlah pihak. Sekolah dan lembaga pendidikan lainnya tidak boleh masuk dalam ranah politik, karena pendidikan harus bebas dari politik praktis.

Hal itu disampaikan Pengamat pendidikan yang juga Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram (FKIP Ummat), Dr. Muhammad Nizaar, M.Pd.Si.

Ia menekankan, terkait ASN guru dan dosen, telah ada aturan untuk bersikap netral dalam Pilkada. “Jika pendidikan ikut berpolitik maka pendidikan akan sulit dipertahankan orientasinya utamnya yaitu mencerdaskan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, jika elemen-eleman dalam sekolah sudah ikut berpolitik, maka penempatan kepala sekolah, penempatan guru, perolehan sarpras, dan bantuan lainnya akan cenderung pada arah dukungan politik. Hal ini berbahaya bagi pemerataan kualitas pendidikan.

Selain itu, perlu pula masing-masing lembaga pendidikan diberikan edukasi tentang literasi digital. Terutama etika berkomunikasi di ruang digital agar tidak mengarah pada hal-hal yang bernada kampanye dan memprovokasi.

Ia juga menyoroti kampus dalam kaitannya dengan Pilkada. Kampus merupakan wilayah akademis yang menghadirkan panggung pemikiran ilmiah dan berimbang bagi siapapun yang ingin mengasah pola pikir dan pola sikap. Panggung suara untuk masing-masing paslon sama-sama diberikan agar masyarakat dapat menangkap visi dan misi masing-masing pasangan calon.

“Hadirnya kritikan juga tidak bisa disalahkan karena hal tersebut adalah salah satu ciri dari tumbuhnya pemikiran ilmiah. Patut disayangkan jika dunia kampus menggiring pada salah satu pasang calon saja. Kampus cukup dijadikan panggung akademis untuk mengasah ide dan gagasan masing-masing paslon, setelah itu diberikan kebebasan kepada siapapun untuk memilih sesuai dengan kecenderungan pemikirannya,” saran Nizaar.

Kampus juga tidak boleh dimanfaatkan sebagai ajang kampanye dan gerakan partai politik. “Kampus dapat dimanfaatkan oleh partai politik untuk merumuskan sejumlah kebijakan inovatif, pijakan pengembangan kebijakan demi pembangunan daerah,” saran Nizaar. (ron)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO