spot_img
Senin, Desember 9, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKPU NTB akan Fasilitasi Iklan Kampanye Pilkada di Media Massa Selama 14...

KPU NTB akan Fasilitasi Iklan Kampanye Pilkada di Media Massa Selama 14 Hari

Mataram (Suara NTB) –  KPU Provinsi NTB telah mengatur tentang jadwal kampanye pasangan Cagub dan Cawagub NTB 2024. Salah satu bentuk kampanye yang sudah dijadwalkan yakni kampanye di media massa. Kampanye di media massa dijadwalkan berlangsung selama 14 hari.

Anggota KPU NTB, Mastur menyampaikan untuk kampanye di media massa dan media sosial akan berlangsung selama 14 hari yakni dari mulai dari tanggal 10 – 24 November 2024. Materi kampanye di media massa tersebut nantinya berasal dari pasangan calon dan juga dari pasilitasi oleh KPU.

“Kampanye di media massa nanti bisa dipasang oleh Paslon dan juga akan difasilitasi oleh KPU, yang bahannya berasal dari masing-masing Paslon,” ujar Mastur pada Rabu (2/10).

Mastu menjelaskan terkait regulasi kampanye di Media massa. Disebutkan bahwa terkait dengan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik, sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (1), (4) dan (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.

Bahwa Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan Kampanye di media massa.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota menayangkan iklan kampanye sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu. ”Jadi selain yang di fasilitasi oleh KPU, ada juga iklan kampanye mandiri biayai dari paslon sendiri di media massa,” jelasnya.

Fasilitas kampanye selain di media massa, KPU juga akan memberikan fasilitasi kampanye berupa bantuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) berupaya baliho,. spanduk dan lain-lain. Selain itu KPU juga akan memfasilitasi kampanye debat kandidat yang akan ditayangkan oleh media televisi nasional. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO