spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATFormasi Menumpuk di Sejumlah OPD, Non ASN di Lobar Merasa Tidak Adil

Formasi Menumpuk di Sejumlah OPD, Non ASN di Lobar Merasa Tidak Adil

Giri Menang (Suara NTB) – Rekrutmen PPPK di Lombok Barat (Lobar) telah diumumkan Pemkab Lobar sesuai jadwal pada tanggal 30 September lalu yang direncanakan hingga 19 Oktober. Pendaftaran peserta dimulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Dari pengumuman tersebut, kebutuhan rekrutmen masing-masing OPD terlihat ada yang timpang.

Artinya terdapat OPD yang formasinya menumpuk, sedangkan ada OPD yang minim formasi yang dibuka, sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan dan protes dari kalangan non ASN lingkup Pemkab setempat. Non ASN yang enggan disebut namanya mengatakan OPD tempatnya bertugas hanya dibuka 1 formasi, sedangkan jumlah pegawai honorer di OPD lain sebanyak belasan orang.

“Yang jadi pertanyaan kami, apa dasar penentuan formasi di masing-masing OPD?,” tanyanya pada media, kemarin.

Ia mempertanyakan dasar menetapkan formasi masing-masing OPD. Karena ada OPD yang diberikan formasi besar, di satu sisi ada yang sedikit bahkan tidak ada. Sementara non ASN ini hampir ada tersebar di seluruh OPD. Di satu sisi informasi yang diperolehnya, bahwa tenaga honorer tidak boleh melamar di Instansi lain, selain di tempatnya bekerja saat ini.  “Rasanya ini tidak adil sekali,’’ keluhnya

Pihaknya juga mempertanyakan kenapa Lobar paling sedikit mengajukan formasi, padahal masih banyak non ASN yang belum diakomodir. Sesuai janji pemerintah, non ASN akan diangkat secara bertahap. “Tapi mana realisasinya?,” tanyanya.

Sementara itu, melalui pengumuman resmi Pemkab Nomor 800/3373/BKD-PSDM/2024 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekda Lobar H. Fauzan Husniadi bahwa, jumlah alokasi formasi sebanyak 259 berdiri dari PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru sebanyak 50 formasi, PPPK JF kesehatan 50 formasi dan PPPK JF teknis 159 formasi.

Jenis kebutuhan formasi terdiri dari guru eks THK2, guru non ASN, dan lulusan PPG. Pada JF kesehatan, juga eks THK2 dan non ASN. Begitu pula pada JF Teknis lain dan jabatan pelaksana, terdiri dari THK2 dan non ASN. Ada beberapa formasi di OPD dengan persyaratan khusus, di antaranya Damkar, Dukcapil, Dinas Pertanian, Satpol PP. Sesuai pengumuman tersebut, pendaftaran tahap I pada tanggal 1 Oktober – 20 Oktober, berlaku bagi guru yang status aktif mengajar di dapodik, eks THK2, tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.

Sedangkan untuk pendaftaran tahap II dimulai tanggal 17 November – 31 Desember 2024, waktu mendaftar bagi non ASN yang aktif bekerja pada instansi Pemda paling sedikit 2 tahun secara terus menerus, namun tak terdata dalam database BKN.

Rincian formasi berdasarkan pengumuman PPPK tersebut, untuk formasi guru yang paling banyak guru kelas SD sebanyak 20 formasi, guru Penjasorkes 10 formasi dan guru agama Islam 6 formasi. Sisanya formasi jabatan lainnya.

Sedangkan untuk formasi teknisi OPD, kalau dilihat dari rinciannya paling banyak di Dikbud sebanyak 30 formasi. Satpol PP 18 formasi, kemudian Formasi satpol PP 12 formasi, Damkar 5 formasi. Sedangkan OPD lain serta kecamatan lain ada yang dibuka 1-2 formasi.

Ditanya soal keluhan non ASN terkait formasi yang minim di sejumlah OPD? Kabid Pengadaan, Data, dan Informasi BKDPSDM Lobar, Hirman Zulkarnaen menerangkan, bahwa pelamar yang non ASN boleh mendaftar ke OPD lain selama persyaratan memenuhi sesuai dengan formasi yang dilamar. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO