spot_img
Minggu, November 10, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARATerkait Posko Damkar di Gili Trawangan, DPRD KLU Nilai Langkah Pemda Sudah...

Terkait Posko Damkar di Gili Trawangan, DPRD KLU Nilai Langkah Pemda Sudah Tepat

Tanjung (Suara NTB) – Langkah Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk membangun Posko Pemadam Kebakaran (Damkar) di Gili Trawangan, dinilai sudah tepat. Tidak hanya menyangkut status lahan dimana bangunan berada, namun substansi daya dukung Damkar untuk mencegah kerugian akibat kebakaran akan bermanfaat untuk jangka panjang.

Penilaian tersebut dilontarkan oleh Ketua Fraksi Demokrat – DPRD KLU, Ardianto, SH., Kamis, 3 Oktober 2024. Ia menyatakan, langkah Pemda untuk mengadakan sarana dan prasarana publik untuk mengantisipasi kerugian lebih besar akibat kasus kebakaran perlu diapresiasi. Apresiasi senada juga layak diberikan kepada masyarakat, dimana somasi yang dilayangkan atas fisik sarana tersebut memberi ruang kepada Pemda untuk menjelaskan duduk perkara status aset.

“Kita apresiasi masyarakat Trawangan yang sudah mensomasi Pemda terhadap Posko Damkar, karena ada ruang Pemda menjelaskan kepada masyarakat. Bahwa, keberadaan posko itu sangat penting karena berada di objek vital destinasi wisata internasional yang sebelumnya banyak terjadi kasus kebakaran,” ungkap Ardianto.

Pernah 10 tahun menjabat di Komisi I DPRD KLU, Ardianto mengenal betul akar persoalan dimana subjek somasi berada. Di mana, tanah Posko Damkar berstatus aset Pemda yang diserahkan oleh Pemda Lombok Barat sebagai dampak dari UU 26 tahun 2008 terkait pemekaran Lombok Utara.

Dikatakan, Posko berada pada areal 24 are di kawasan Pasar Seni Gili Trawangan. Pada total areal tersebut, kemudian terbagi masing-masing antara lain, 5 are dipinjampakaikan kepada Polda NTB, 5 are dihibahkan kepada Polres Lombok Utara, dan 4 are untuk Posko Damkar, sehingga kawasan tersebut saat ini tersisa 10 are.

Sedangkan areal yang dikelola oleh masyarakat melalui akad Hak Guna Bangunan (HGB) dari Pemda Lobar, masih tersedia dan tidak diganggu gugat oleh Pemda. Bahkan, pada areal tanah negara yang dikelola oleh masyarakat sejak 1996 tersebut, tercatat sebanyak 32 KK yang turut berpartisipasi.

“Jadi di dalam kawasan yang dikelola 32 KK itu, ada sisa aset sebanyak 24 are. Bukti legalitas Pemda saya pegang.  Jadi, kalau masyarakat merasa keberatan dan merasa punya alas hak, silakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Menurut dia, masyarakat tidak bisa ujug-ujug melakukan protes atau somasi tanpa alas hak yang jelas. Sebaliknya, ia berpandangan, dengan dibangunnya Posko di area tersebut, akan memberi rasa aman kepada masyarakat, pengusaha maupun wisatawan yang menginap. Sebab, hadirnya Posko Damkar, diharapkan akan membantu upaya mitigasi kejadian kebakaran menjadi lebih cepat.

Ia juga berharap, instansi terkait tidak hanya sekedar eksekusi program tanpa memberi edukasi kepada masyarakat sekitar. Di mana pun objek program berada, Pemda harus memberi penjelasan kepada masyarakat.

Harapan lainnya, Ardianto mengingatkan kepada Pemda untuk segera melengkapi prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung keberadaan Posko. Kendaraan armada Damkar, jumlah personel, serta perlengkapan lain agar disediakan, sehingga upaya mitigasi bisa lebih cepat terlaksana. Pun demikian, SDM yang bertugas di kawasan tersebut agar dilatih secara khusus, sebab proses mitigasi di kampung Internasional itu akan menjadi tontonan penduduk dunia. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO