Tanjung (Suara NTB) – Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta kepada Pemda Lombok Utara untuk menyikapi keterbatasan Dana Desa (DD) akibat pemotongan transfer dari pemerintah pusat. Salah satu yang diharapkan para kepala desa adalah mengelolakan spot-spot Pendapatan Asli Daerah (PAD) non-strategis guna mendukung Pendapatan Asli Desa (PADes) 43 desa di Lombok Utara.
Ketua AKAD KLU, Budiawan, SH., pada Jumat (14/8/2026), mengungkapkan pengurangan DD oleh pemerintah pusat diharapkan dapat ditalangi oleh pemerintah kabupaten. Selain dengan menambah bantuan keuangan kepada Pemdes, Pemda diminta berlapang dada untuk menyerahkan spot-spot PAD yang kurang strategis bagi keberlangsungan pembangunan desa.
“Perihal ini memang sudah di awal kita sempat sampaikan kepada pemerintah daerah pada saat Rakor AKAD di Pantai Impos Desa Medana. Mana kira-kira aset daerah yang kemudian belum bisa dimanfaatkan maksimal oleh daerah, itu bisa atau dapat dikerjasamakan, dikelolakan dengan pihak desa sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Budiawan.
Contoh pengelolaan aset daerah oleh desa, mengarah pada tanah Pemda baik sawah, kebun, atau pun bangunan yang tidak dipergunakan secara optimal. Pada pengelolaan lahan sawah, Pemda diharapkan dapat mengelolakan aset tersebut melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, ataupun hak guna pakai dengan pemerintah desa. Melalui ruang tersebut, desa tentu memiliki pendapatan asli desa yang dapat mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain aset, Budiawan juga meminta objek-objek wisata yang sudah di-SK-kan oleh Bupati, agar dikerjasamakan dengan Pemdes. “Begitu juga, wilayah-wilayah lain misalnya di potensi pariwisata, baik itu di daerah perbukitan maupun daerah pesisir. Kami harapkan kepada Pemda untuk paling tidak ada semacam kerelaannya lah kepada pemerintah desa,” imbuhnya.
Di desanya di Tanjung, Budiawan menyinggung satu lokasi yakni lahan Pasar Kuliner. Sejak dibangun oleh Disperindag KLU beberapa tahun silam, lahan ini tidak pernah dimanfaatkan secara optimal. Lahan ini pernah diajukan untuk dipinjampakai sebagai Sekretariat BUMDes Tanjung, tetapi belum diberi izin sampai saat ini.
Sedangkan di desa-desa lain di KLU, AKAD menilai banyak potensi yang bisa dikerjasamakan dengan desa, berupa aset lapangan di tiap kecamatan, tanah pecatu, maupun pasar desa.
Kepala Desa Gondang, Supriadi, menguatkan, aset Pemda berupa pasar di tiap-tiap desa dapat dikerjasamakan dengan Pemdes. Ia mencontohkan Pasar Gondang. Statusnya sebagai Pasar Desa sangat memungkinkan bagi Pemdes untuk terlibat dalam menata aktivitas pasar supaya lebih optimal, tertib dan memberi manfaat bagi warga desa.
Selain menyerahkan kembali tanah-tanah pecatu kepada Pemdes melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, banyak spot-spot PAD yang bisa digarap melibatkan Pemdes. Contohnya, kata Supriadi, aktivitas wisata, kegiatan pasar desa, hingga lahan menganggur dan tak produktif milik Pemda.
“Contoh kami yang ada di Gondang, pasar desa ini disebut sebagai pasar desa namun pengelolaannya dilakukan 100 persen oleh pemerintah kabupaten. Padahal kalau kita melihat, ada beberapa kegiatan yang bisa dikerjasamakan, seperti pengelolaan tempat parkir yang ada di pasar desa,” tandasnya. (ari)


