spot_img
Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDelapan Tahun Terbengkalai, Pemkab Lobar Dukung Pengungkapan Kasus LCC

Delapan Tahun Terbengkalai, Pemkab Lobar Dukung Pengungkapan Kasus LCC

Giri Menang (Suara NTB) – Kasus lahan aset daerah di Mall LCC Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar) masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pemkab Lobar pun mendukung pengusutan kasus tersebut untuk memastikan pemulihan hak daerah yang merupakan aset daerah. Di mana aset ini telah terbengkalai hampir delapan tahun, sejak tak beroperasi tahun 2017 lalu.

Penjabat (Pj) Sekda Lobar H. Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi belum lama ini menegaskan, Pemkab bersikap kooperatif terhadap penanganan kasus ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. “Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua kooperatif, kita ikuti aturan, sesuai aturan,” katanya.

Ditanya soal penanganan kasus LCC ini oleh kejaksaan? Menurutnya, hal ini bagian dari upaya untuk memulihkan atau memperjelas hak daerah yang terbengkalai.

“Ini upaya untuk memulihkan atau memperjelas hak daerah. Kalau proses hukum, kita tidak tahu prosesnya seperti apa?,itu ranahnya teman-teman di kejaksaan. Tapi upaya ini, ya kami harap bisa memulihkan aset-aset Pemda yang tidak maksimal untuk pendapatan daerah,”imbuhnya.

Untuk diketahui, aset tanah tempat dibangunnya Mall LCC itu masuk dalam kekayaan daerah yang dipisahkan yang dikelola oleh PT. Tripat serta tercatat sebagai investasi permanen jangka panjang dalam Neraca Daerah Kabupaten Lombok Barat. Hak kepemilikan atas tanah seluas 84.000 M2 menjadi kekayaan/ milik PT. Tripat yang telah diterbitkan menjadi 2 (dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) masing-masing tercatat atas nama PT. Tripat yaitu Sertipikat HGB No. 01 seluas 47.921 M2 dan Sertipikat HGB No. 02 seluas 36.079 M2 yang menjadi objek utama perjanjian kerjasama dengan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera (PT. BPS).

Lahan itu menjadi modal PT Tripat membangun kerja sama untuk mengelola LCC dengan pihak ketiga, yakni PT Bliss. Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinarmas. Kasus aset dan bangunan mal ini ditangani Kejati. Dimana sejumlah pejabat Pemkab Lobar diperiksa soal kasus dugaan korupsi aset dan lahan bangunan LCC tersebut.

Selain pejabat aktif Pemkab, ada juga mantan pejabat hingga Bupati yang diperiksa kaitan dengan perkara ini.

Para pejabat yang dipanggil Kejaksaan tersebut di antaranya, Abdul Manan mantan Camat Narmada yang kini menjabat Staf Ahli Bupati. Mantan Kabid Pengelolaan Aset Daerah Lalu Gde Ramadhan Ayub yang kini menjabat Kabag Umum Setda Lobar. Selain itu, Mantan Kepala Kantor Aset Daerah Mahnan yang sekarang menjabat Kepala Kesbangpol. M Adnan, mantan Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah yang kini menjabat Kepala Bapenda.

Selanjutnya, Aisyah D Darmawati, mantan Sekwan dan Kabag Ekonomi yang saat ini menjabat Kepala BPKAD. Pemeriksaan mereka sesuai jadwal yang telah diagendakan kejaksaan dilakukan secara marathon, pada hari Senin, 26 Agustus 2024 dan Selasa, 27 Agustus 2024. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO